Bedah Buku Dr Nurul Listiayani

Acara bedah buku Dr Nurul Listiayani di Kampus Uniska Banjarmasin. (foto : azka/klikalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Berangkat dari kegalauan yang terjadi di masyarakat, lantaran kondisi lingkungan hidup di Kalsel yang memiliki sumber daya alam dan hasil bumi yakni batubara dengan potensi hasil terbesar secara nasional. Sementara tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan dan peningkatan taraf hidup masyarakat.

Dr Nurul Listiayani, Pakar Hukum Lingkungan Dan Pertambangan  akhirnya menulis buku berjudul Asas Keterpaduan Sebagai Dasar Konsep Integrasi Pengawasan Terhadap Pertambangan Mineral dan Batubara dengan penulis.

Karyanya tersebut kemudian dilakukan bedah buku, dengan menghadirkan sejumlah akedemisi, diantara Prof H Hadin Muhjad, guru besar asal Fakultas Hukum ULM, di Aula ruang C Kampus Uniska Banjarmasin, Jumat (19/7/2019).

Buku tersebut disusun berdasarkan pengkajian secara normatif UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Barubara.

Menurut Dr Nurul, jika perusahaan taat terhadap UU tersebut, tidak akan terjadi pengrusakan lingkungan dan pencemaran yang merusak lingkungan.

Ia juga mengatakan, dalam buku tersebut juga mengangkat persoalan tumpang tindih pengaturan pengawasan izin lingkungan dan penyelesainnya.

Sebab, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) daerah memiliki kewenangan terkait pengawasan lingkungan berdasar UU No 32 tahun 2009, namun di samping itu amanat UU No 4 tahun 2009 pada pasal 141, juga memberi wewenang pengawasan serupa kepada inspektur tambang yang ditugaskan menteri pertambangan.

“Seharusnnya BLHD yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan perizinan dimana mereka memilki pejabat fungsional yakni BLHD,” ucapnnya.

Sementara itu Prof Hadin Muhjad mengatakan, kajian bedah buku ini merupakan langkah yang sangat bagus dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Diharapkan dengan bedah buku tersebut membuka wawasan wawasan serta pengetahuan,” katanya.(azka)

 

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan