Beda Pernyataan, KPU Banjarmasin Sebut DPT Online Tak Bisa Jadi Pengganti Model C

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pelaksanaan pemilihan umum 2024 tinggal 2 hari lagi. Namun dari sekian banyak pemilih yang sudah tedaftar di daftar pemilih tetap (DPT) belum menerima undangan atau Model C untuk menyalurkan hak suaranya di TPS.

Ketua KPU Banjarmasin Rusnailah mengatakan, undangan atau surat pemberitahuan sebenarnya H-5 sudah dibagikan sampai dengan H-3. Akan tetapi seandainya ada warga yang tidak berada di rumah pada saat pembagian undangan maka masih diberikan kesempatan hingga H-1.

“Jadi teman-teman KPPS itu sudah kita instruksikan, sesuai dengan aturan keputusan KPU nomor 66, jika warga tidak berada di tempat hingga tiga kali mereka mendatangi, maka wajib bagi KPPS untuk menanyakan kepada RT setempat ataupun tetangga nomor kontak yang bersangkutan,” ujarnya.

“Kalau ada nomor kontaknya, jadi KPPS bisa melakukan scan surat undangan dan dikirimkan melalu pesan Whatsapp. Agar semua upaya bisa dilakukan,” tambahnya.

Berkaitan dengan bukti cek DPT Online sebagai tanda bukti agar bisa melakukan pencoblosan, Rusnailah mengatakan bahwa hal itu tidak dibenarkan.

“Tidak bisa, mereka tetap harus membawa surat formulir model C pemberitahuan KPU,” terangnya.

“Kalau cek DPT Online hanya untuk mengetahui mereka itu melakukan pencoblosan di TPS mana dan di kelurahan apa. Jadi tetap harus bawa surat itu, karena untuk memberikan hak suara harus memiliki KTP Elektronik dan surat undangan,” sambungnya.

Lantas apakah mereka yang tidak mendapatkan surat undangan tidak bisa memberikan hak suaranya? Menjawab hal tersebut Rusnailah mengatakan apabila terdaftar di DPT berarti surat undangannya ada.

“Undangannya itu pasti ada di KPPS. Jadi kalau belum dapat undangan sabar saja dulu ya karena ini masih H -2, ditunggu sampai besok,” tuturnya.

Baca Juga : KPU Banjarmasin Distribusikan Logistik Pemilu ke Masing-masing Kelurahan

Baca Juga : Bem Se-Kalsel Datangi Bawaslu Provinsi, Tanyakan Pelanggaran Pemilu dan Netralitas ASN

Berkaitan hal yang sama, Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Arif Mukhyar mengatakan bahwa sampai saat ini KPPS masih melakukan pembagian surat undangan formulir model C kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS sekitar.

“Jadi bapak ibu kami mohon ditunggu sampai H -1 terkait dengan surat pemberitahuan ini,” ucapnya.

Ia juga mengatakan apabila warga tidak menerima surat pemberitahuan formulir model C tersebut silakan berkoordinasi dengan panitian pemungutan suara (PPS). Nanti PPS yang akan mencarikan surat pemberitahuan ini.

“Selama bapak ibu sudah mengecek di DPT Online dan terdaftar sebagai pemilih. Kalau belum dapat surat pemberitahuannya, silakan menghubungi PPS di kelurahan masing-masing untuk menerima atau mengambil surat pemberitahuan itu,” jelasnya.

“Utamanya bapak ibu datang ke PPS di kelurahan, dan seandainya sampai hari H tidak mendapatkan surat pemberitahuan itu, bapak ibu bisa silakan datang ke TPS membawa KTP elektronik dan melapor ke petugas KPPS setempat terkait hak pilih bapak ibu sekalian di TPS itu,” lanjutnya.

Diwartakan sebelumnya, bahwa bukti Cek DPT Online bisa jadi alternatif jika pemilih tidak menerima fisik C pemberitahuan untuk mencoblos di TPS. hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa.

Ia pun menegaskan bahwa pemilih yang tidak menerima C pemberitahuan karena kendala teknis, maka KPU memberikan alternatif agar hak pilihnya tetap bisa digunakan.

Pemilih tersebut harus menunjukkan bukti cek DPT Online dan KTP ke petugas KPPS di TPS. Petugas KPPS, sebutnya, akan tetap melayani pemilih yang tidak membawa fisik C Pemberitahuan.

“Jadi tidak perlu khawatir jika ada yang tidak menerima pemberitahuan, asalkan terdaftar di DPT,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran