BBPOM Banjarmasin Sita Jamu Tanpa Izin Edar Senilai Rp 332 Juta

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin menyita produk obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan kimia obat (jamu BKO) hasil Operasi Penindakan Tindak Pidana Obat dan Makanan bersama Korwas PPNS Polda Kalsel di wilayah Kota Banjarmasin senilai Rp 332 Juta, pada Selasa (27/2/2024) lalu.

Kabar itu dibenarkan Kepala BBPOM Banjarmasin, Leonard Duma saat di konfirmasi klikkals.com melalui whasApp, Jumat (1/3/2024).

“Terdapat 24.924 kemasan yang terdiri dari 79 item berbagai merk jamu BKO dari hasil operasi itu. Semuanya ini adalah jamu yang tidak ada izin edarnya,” ujarnya.

Adapun kandungan BKO yang diamankan diantaranya Montalin, Urat Madu Black, Tawon Liar, Tawon Liar Sakti, Africa Black Ant, Chang San, Liong, Harimau Putih, Pemersatu Bangsa, Kuda Mesir dan Kuda Arab.

Lebih lanjut Leonard Duma menjelaskan, jamu BKO tersebut diduga telah beredar ke hampir seluruh kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Selatan.

“Namun, saat ini seluruh barang bukti diamankan dan disita PPNS BBPOM di Banjarmasin untuk ditindaklanjuti ke proses penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga : Diupah 20 Juta, Pemuda Asal Aceh Nekat Selundupkan 1 Kilogram Sabu ke Kalsel

Baca Juga : Kebakaran di Sungai Mesa Banjarmasin Hanguskan 3 Rumah Warga

Adapun tujuan operasi tersebut untuk menertibkan dan menanggulangi peredaran farmasi yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu yang ditetapkan.

Kemudian, dari operasi tersebut juga berhasil meringkus pelaku usaha nakal yang terlibat dalam peredaran jamu BKO.

“Setelah dilakukan gelar perkara antara PPNS BBPOM di Banjarmasin bersama Korwas PPNS Polda Kalimantan Selatan, didapati bahwa pelaku terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ungkapnya.

Barang bukti berupa obat bahan alam yang mengandung BKO juga turut disita dalam operasi tersebut.

“Tindakan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli dan tersangka. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, jelasnya.

Selanjutnya, Kepala BBPOM Banjarmasin juga meminta agar semua pihak diharapkan turut mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat.

“Selain itu, dalam mengkonsumsi Obat dan Makanan, kami selalu mengimbau masyarakat untuk selalu CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Tanggal Kadaluarsa),” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi