BANJARMASIN, klikkalsel– Ditolaknya pasangan calon bupati-wakil bupati dari jalur perseorangan (independen) di Kabupaten Tapin sebagai peserta Pilkada 2018 sudah menjalani siding di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Hingga kini, laporan Muhammad Supriadi sebagai calon bupati dan Nanang Dikhyah Ardiansyah sebagai calon wakil bupati dari jalur mandiri untuk Pilkada Tapin masih dalam proses DKPP.
Atas dasar itulah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel masih belum bisa menentukan sikap. Bawaslu juga menunggu hasil sidang DKPP.
“Ya kita masih menunggu ending (hasil akhir) putusan sidang DKPP RI,” ujar anggota Bawaslu Kalsel, Aris Murdiono kepada klikkalsel, Jumat (19/1/2018).
Kalau sudah ada keputusan DKPP, ujar mantan wartawan ini, baru pihaknya bisa memutuskan langkah selanjutnya.
“Tunggu saja putusan sidang DKPP,” ujar Aris yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banjarmasin.
Protes itu dilakukan Supriadi-Nanang karena KPU Tapin mengeluarkan keputusan bahwa pasangannya ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maju dalam Pilkada Tapin melalui jalur perseorangan.(elo syarif)
Editor : Amran