Bawaslu Telusuri, Kasus Asusila Oknum Pejabat KPU Banjarmasin

Koordiv Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani. (foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com- Menyikapi  kasus asusila yang diduga dilakukan oleh salah satu pejabat KPU Banjarmasin, Bawaslu Banjarmasin masih akan menelusuri kebenaran dari kasus tersebut.

Penelusuran tersebut sudah dilakukan Bawaslu Banjarmasin sejak mulai mencuatnya kasus tindak asusila tersebut. Bberapa waktu lalu, Bawaslu Banjarmasin juga sudah menelusurinya hingga ke Polres Banjarbaru.

Dikatakan Koordiv Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Banjarmasin, Penelusuran dilakukan karena ingin memastikan atau meyakinkan, apabila kasus tersebut benar terjadi dan apakah pelakunya benar pejabat penyelenggara Pemilu.

“Saat ini melakukan penelusuran, investigasi terkait dengan adanya dugaan tersebut, saat ini kita masih mengumpulkan beberapa bahan terkait dugaan itu. Kalau memang merujuk kepada yang bersangkutan itu adalah penyelenggara pemilu maka kami akan langsung menyerahkannya ke DKPP, berkoodinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalsel,” jelas Subhani.

Sebelumnya Bawaslu Banjarmasin sudah melakukan penelusuran ke KPU Banjarmasin dengan mengkonfirmasi sejumlah komisioner, dan juga sudah melakukan penelusuran ke Polres Banjarbaru.

Namun dari penelusuran di Polres Banjarbaru, Bawaslu Banjarmasin masih belum menerima hasil yang diharapkan, lantaran kasus tersebut masih dalam ranah Polres Banjarbaru.

“Terkait dengan penelusuran ini kami masih merangkumkan dari awal ditemukannya isu tersebut melalui pemberitaan di media hingga kami melakukan penelusuran ke KPU dan ke Kepolisian,” ujarnya.

Selanjutnya kata dia, melakukan pengkajian dengan investigasi, nanti setelah kajian itu rampung maka akan di plenokan di tingkat Bawaslu Banjarmasin.

Terkait ranah pelaporan ke DKPP tersebut, Subhani mengungkapkan hal tersebut masuk dalam ranah pelanggaran Etik.

“Jadi untuk ranah pidana itu urusan ke kepolisian, untuk etik itu yang akan kita ajukan,” imbuhnya.

Namun ditambahkannya, untuk menilai apakah itu terbukti atau tidak, itu ada di DKPP. Akan tetapi Bawaslu Banjarmasin masih merangkumkan apakah ini ada dugaan melanggar kode etik atau prilaku, sesuai dengan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019.

Sementar penyelesaian hasil pengkajian dari penelusuran tersebut ia berharap akan segera bisa dirampungkan, dan apabila bukti sudah mencukupi makan berkas tersebut akan segera dilaporkan ke DKPP.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan