Bawaslu Tabalong Gelar Rakor Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan DPRD

Bawaslu Kabupaten Tabalong ketika gelar Rakoor mekanisme penyelesaian sengketa proses tahapan pencalonan legislatif

TANJUNG, Klikkalsel.com – Bawaslu Kabupaten Tabalong gelar rapat koordinasi mekanisme penyelesaian sengketa proses tahapan pencalonan legislatif di Hotel Jelita Tanjung pada Sabtu (16/9/2023).

Rakoor tersebut digelar menjelang penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten/Kota pada penyelenggaraan pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki mengatakan, sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dapat terjadi karena adanya hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU sesuai tingkatan.

“Sengketa proses tersebut sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU pada tahapan pemilu tertentu. Keputusan KPU dimaksud bisa berbentuk keputusan dan atau berita acara,” ucapnya.

Baca Juga 19 Non-ASN di Tabalong Dinyatakan Lulus Optimalisasi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022

Baca Juga MTsN 4 Tabalong Jadi Tuan Rumah AKM Tingkat Provinsi Kalsel

Mahdan menyarankan peserta pemilu yang merasa dirugikan dapat menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU sesuai tingkatan.

“Bawaslu dapat menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU sesuai tingkatan,” tuturnya.

Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta pemilu, Bawaslu Tabalong turut menghadirkan tiga narasumber, yakni Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalsel, Akhmad Mukhlis menjabarkan dasar hukum penyelesaian sengketa proses pemilu.

Kemudian Ketua Bawaslu Kalsel periode 2012-2017 Mahyuni guna memastikan kesiapan pengawas pemilu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu dan anggota KPU Kalsel, M Fahmi Failasopa menyampaikan mekanisme pencermatan rancangan DCT anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Diketahui, hadir dalam rakor tersebut, sejumlah perwakilan partai politik peserta pemilu, di antaranya PAN, PKB, Demokrat, Buruh, Perindo, PPP, PKN, Golkar, dan Nasdem, kemudian awak media dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tabalong. (dilah)

Editor: Abadi