Bawaslu RI kembali Mentahkan Laporan Denny Soal Bantuan Sosial Covid-19

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus dugaan pelanggaran Pilkada pemilihan Gubernur-wakil Gubernur Kalsel yang diadukan calon Gubernur Kalsel, H denny Indrayana ke Bawaslu RI kembali dimentahkan.

Laporan tersebut mengenai dugaan pelanggaran bantuan sosial Covid-19, dalam hal ini yang dilakukan calon Gubernur Kalsel petahana, H Sahbirin Noor.

Dalam surat putusan yang diterbitkan Bawaslu RI bernomor : 025/Reg/LP/PG/RI/00.00/1/2021 yang diteken Ratna Dewi Pettalolo, tidak bisa dilanjutkan Bawaslu RI.

Pemberitahuan Tentang Status Laporan dalam kolom alasan dinyatakan “Pelanggaran terlapor terhadap Pasal 71 ayat 3 UU Pemilu tidak terbukti”.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Kalsel, H Supian HK saat dihubungi klikkalsel.com membenarkan jika laporan Denny soal dugaan pelanggaran tersebut tidak terbukti.

“Benar, saya sudah menerima laporan tersebut. Apa yang disangkakan oleh Denny sudah kesekian kalinya ditolak oleh Bawaslu RI,” tutur H Supian HK yang juga selaku Ketua Dewan Penasehat Tim Pemenangan H Sahbirin Noor-H Mihidin, Jumat (8/1/2020).

Menurut H Supian, laporan Denny Indrayana soal dugaan pelanggaran menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan, sudah diteliti dengan cermat oleh Bawaslu RI, dan hasilnya tidak terbukti.

“Ya, ini sudah kesekian kalinya, semua laporan Denny Indrayana ditolak, mulai dari Bawaslu Provinsi Kalsel hingga Bawaslu RI,” ucapnya.

Terkait semua laporan yang diadukan Denny, kata H Supian, memang ranahnya Bawaslu, namun dari tim pemenangan juga turut memantau terkait apa saja yang dilaporkan.

Disamping itu ujar H Supian yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kalsel ini, semua alat bukti yang diboyong Denny untuk melaporkan H Sahbirin Noor tak berdasar.

“Tak ada bukti yang kuat, meskipun semua alat bukti itu dibawa ke Jakarta,” ucapnya.

Disinggung mengenai gugatan Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK), hasil penghitungan pemilihan calon Gubernur Kalsel tahun 2020, H Supian HK juga meyakini akan dimenangkan KPU Kalsel.

“Ya kita tunggu saja. Saya yakin hasil putusan MK nanti tidak akan merubah dari kenyataan yang sebenarnya. H Sahbirin Noor – H Muhidin adalah pemenang Pilkada Kalsel tahun 2020,” tandasnya.(wahyuni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan