Bawaslu Minta KPU Kalsel Cermat Pendataan Pemilih Soal Data Ganda

Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Erna Kasypiah.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Erna Kasypiah.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimatan Selatan (Kalsel) menilai kinerja KPU Kalsel dalam pendataan pemilih Pilkada Serentak 2020 perlu dievaluasi.

Hal tersebut dikritisi Bawaslu Kalsel saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Tree Park Hotel Banjarmasin, Selasa (14/9/2020) siang.

Bawaslu Kalsel memberikan banyak catatan kepada KPU Provinsi Kalsel dalam pelaksanaan rapat pleno terbuka tersebut. Kendati Hal banyaknya data yang bermasalah dan beberapa rumah warga yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas KPU.

“Seperti yang terjadi pada dua daerah yang dilakukan coklit, di desa itu masih ada beberapa data ganda, misalnya di Kaupaten Tabalong dan Barito Timur,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Erna Kasypiah seusai rapat pleno.

Terkait hal ini, Ketua KPU Kabupaten Tabalong, menerangkan Ardiansyah mengakui memang ada permasalahan terkait status administrasi kependudukan di salah satu desa yang berada di sisi utara Provinsi Kalsel tersebut. Di mana berbatasan dengan Kecamatan Tamiyang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

“Terkait data di wilayah Kabupaten Tabalong, memang ada data yang bermasalah di perbatasan wilayah antara Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Barito Timur. Yakni desa Dambung Raya untuk di Tabalong, dan Desa Dambung versi Bartim,” klarifikasinya.

Baca Juga : Daftar Pemilih Sementara Kalsel Menyusut Dibanding DPT 2019

Ardiansyah menjelasakan sejak keputusan Mendagri Nomor 40 Tahun 2018, wilayah tersebut menjadi termasuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tabalong. Namun, warga di sana kebanyakan memegang KTP salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Memang secara identitas warga disana masih ber-KTP Barito Timur, sehingga memang diduga ada kegandaan. Karena memang hasil coklit yang dilakukakan PPDP seprti itu,” ujarnya.

Akibatnya, diduga proses itulah yang menjdi penyebab terjadinya kegandaan data. Lebih lanjut Ardiansyah membeberkan, di desa tersebut terdapat 7 rumah terdiri dari 22 KK yang memiliki stiker coklit yang sama.

“Tetapi karena kita bekerja berdasarkan KTP elektronik dan hasil coklit, yang masuk Tabalong hanya 14, kemudian yang MS (memenuhi syarat) ada 13, TMS (tidak memenuhi syarat) 1 karena pindah domisili atau kode 4 hasil coklit PPDP,” pungkasnya.

Sementara itu, menurut Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah, temuan itu harus memilki kejelasan. Ia menekankan nama yang bersangkutan mempunyai hak pilih di daerah mana baik secara administrasi dan wilayah tempat dia tinggal saat ini. Bahkan dalam satu daerah Bawaslu menemukan adanya dugaan 47 nama pemilih ganda.

Erna mengaku hingga saat ini Bawaslu belum diberikan data oleh KPU terkait data pemilih by name by address, KWK, A1-KWK. Sehingga pihaknya hanya bisa mengawasi sampai rekapitulasi tingkat kecamatan.

Ia menjelaskan, proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu adalah pengawasan terhadap PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) saat melaukan coklit (Pencocokan dan Penelitian) ke rumah-rumah. Guna memastikan setiap rumah di coklit.

“Setelah selesai tanggal 14 September kemarin, kami bertugas memastikan seluruh rumah yang ada di wilayah kelurahan desa di tempel stiker. Karena coklid dipastikan dengan adanya stiker,” ucapnya.

Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji membenarkan, bahwa ada beberapa daerah yang dilajukan coklit ulang di wilayah Kabupaten Tabalong dan wilayah Barito Timur. Ia menyebut di wilayah tersebut ada desa yang masih ditemukan data ganda sehingga harus di lakukan pencoklitan ulang.

“Untuk kegandaan nama pemilih sudah kita selesaikan, ada 22 nama yang sama, kemudian kita TMS (tidak memenuhi syarat) kan 5 pemilih. MS (memenuhi syarat) ke Tabalong 13 pemilih, dan 4 pemilih TMS ke Barito Timur, dan 5 pemilih tidak diketahui identitasnya,” tuturnya.

Baca Juga : Aset Senilai Rp228 Miliar Diserahkan ke Pemprov Kalsel Guna Pembangunan PA dan SPAM Regional Banjarbakula

Selain itu, Sarmuji juga mengungkapkan terjadi permasalahan data pemilih di Kabupaten Balangan. Ini mengemuka diduga setelah dilakukan pendalaman data dan ternyata wilayah tersebut masuk ke Kabupaten Kotabaru, bukan masuk ke Kabupaten Balangan.

Seperti diketahui, jumlah pemilih sesuai Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Pilkada Serentak 2020 merosot dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 lalu. Pada rapat pleno terbuka, jumlah DPS tercatat sebanyak 2.787.624 pemilih, sementara pada tahun lalu tercatat ada 2.869.166 pemilih.

“Berkurang sekitar 81 ribu, ya. Jadi ada penurunan, nanti akan kami analisa penurunan itu. Apakah banyak yang meninggal dunia atau ada kegandaan di DPT terdahulu,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan