Bawaslu Kalsel Kerahkan Tim Gabungan Awasi Kampanye Anies di Banjarmasin

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono (kiri) bersama Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian, dan Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa di momen penandatanganan perjanjian kerjasama dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bawaslu Kalsel menegaskan akan menerapkan porsi pengawasan yang sama terhadap peserta pemilu, baik itu partai politik, para Caleg, dan Capres-Cawapres di tengah masa kampanye saat ini.

Terkait rencana kedatangan Capres Anies Baswedan di Banjarmasin pada Selasa 5 Desember 2023, Bawaslu akan fokus pada pengawasan terkait tata cara mekanisme prosedur, konten, dan memastikan pihak-pihak yang harus netral tidak terlibat kampanye.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Madiono mengatakan, Tim Kampanye Daerah (TKD) Kalsel Anies-Muhaimin telah menyerahkan tembusan surat pemberitahuan kegiatan kampanye Anies Baswedan di Banjarmasin kepada pihaknya.

Aries menyampaikan, Capres nomor urut satu itu akan melakukan Pertemuan Terbatas Tingkat Provinsi di Gedung Sultan Suriansyah Banjarmasin. Dia mengingatkan, agar kegiatan kampanye nanti tidak melanggar ketentuan.

Di antaranya, jumlah peserta pertemuan terbatas paling banyak 2.000 orang. Ketentuan ini, sebutnya, diatur pada PKPU 15 Tahun 2023 pasal 29 ayat 3.

“Kami sudah mengingatkan TKD tidak mengundang lebih dari 2.000 orang saat pertemuan terbatas. Kami pastikan tim Bawaslu Kalsel bersama tim Bawaslu Kota Banjarmasin melakukan pengawasan langsung di titik lokasi kampanye,” ucapnya kepada awak media, Minggu (3/12/2023).

Baca Juga : Jaga Netralitas ASN, Bawaslu Tabalong Surati 55 Pejabat Pemerintah Daerah

Baca Juga : Surat Suara Pemilu 2024 Untuk Kalsel Siap Cetak

Aries juga mengingatkan, pembagian bahan kampanye saat pertemuan terbatas, tidak boleh melebihi Rp 100 ribu nilai konversi dalam bentuk uang. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 33 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

“Dilarang keras memberikan uang atau barang selain bahan kampanye,” tegasnya.

Lantas apa saja bahan kampanye yang boleh dibagikan? Dia menjelaskan, bahan kampanye yang boleh dibagikan yaitu selebaran, brosur, pamflet, poster, serta stiker, kalender, kartu nama, pin, hingga alat tulis.

Selain itu, bahan kampanye dapat pula berbentuk pakaian, dan penutup kepala. Khusus makanan dan minuman yang dibagikan, nilainya tidak boleh lebih dari Rp 50 ribu.

“Mengacu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, kami juga mengingatkan dalam kegiatan kampanye dilarang mempersoalkan UUD 45, mengganggu keutuhan NKRI, melakukan fitnah atau menghina peserta pemilu, dan tidak memuat serta menyinggung unsur SARA,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi