Surat Suara Pemilu 2024 Untuk Kalsel Siap Cetak

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa (tengah) melakukan pengecekan surat suara dalam Rapat Koordinasi dan Persetujuan Final Surat Suara Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang digelar KPU RI.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pengadaan logistik Pemilu 2024 untuk Kalsel saat ini telah memasuki tahap dua, pasca rampungnya pendistribusian kotak dan bilik suara ke 13 kabupaten/kota. Dalam waktu dekat, KPU Kalsel akan mencetak surat suara calon anggota DPRD Kalsel dan DPD RI.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengatakan, pihaknya bersama KPU RI telah melakukan verifikasi surat suara sebanyak dua kali. Hasil verifikasi itu kemudian disetujui untuk pencetakan surat suara.

“Kita sudah punya dami-nya. Tinggal dami ini kita bawa ke percetakan,” ucapnya, Jumat (24/11/2023).

Ada tiga perusahaan percetakan yang ditunjuk dalam pengadaan suara suara untuk Kalsel. Dua perusahaan beroperasi di Gresik dan Surabaya, Jawa Timur dan satunya lagi di Kudus, Jawa Tengah.

Baca Juga : Perkuat Sinergitas, Bawaslu dan Polres Tabalong Teken Kerja Sama Tugas Pengawasan Pemilu dan Pemilihan 2024

Baca Juga : Bantu Perekonomian Masyarakat, Polda Kalsel Bersama Polresta Banjarmasin Bagikan Ribuan Paket Sembako

foto: bagian salinan Keputusan KPU RI Nomor 1202 Tahun 2023 Tentang Desain Surat Suara dan Alat Bantu Tuna Netra Dalam Pemilu 2024.

Dalam waktu dekat, KPU Kalsel akan menyambangi tiga perusahaan itu memastikan desain cetak surat suara. Pada 30 November 2023, jadwal validasi surat suara calon anggota DPRD Kalsel dan calon anggota DPD RI Dapil Kalsel pada 4 sampai 6 Desember 2023.

“Nanti plat nya kita periksa. Kita cek ke Gresik, Kudus, dan Surabaya,” ujarnya.

Jika plat cetak tiga perusahaan itu sesuai ketentuan desain, maka KPU Kalsel mengintruksikan surat suara segera dicetak. Andi Tenri mengatakan, waktu cetak surat suara diperkirakan selama tiga hari selesai.

“Pendistribusian suara suara itu nanti ada mekanismenya sendiri,” pungkasnya.

Untuk diketahui, desain surat suara tersebut berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kalsel dari 18 partai politik di tujuh daerah pemilihan (dapil) dan Calon Anggota DPD RI dapil Kalsel. (rizqon)

Editor: Abadi