Bawaslu Kalsel Kaji Adanya Kesalahan Prosedural Terkait Pelepasan dan Pemilik APK 01

Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie (kemeja abu-abu), saat menyampaikan keterangan pers terkait penertiban APK bergambar Paslon Pilpres Jokowi-Amin.(foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Aksi seseorang yang melepas Alat Peraga Kampanye (APK) bergambar Paslon Pilres 01 Jokowi-Amin di bahu Jalan Ahmad Yani KM 24, yang tersebar di media sosial oleh staf Bawaslu Banjarbaru, akan dikaji Bawaslu Kalsel.

Pelepasan APK dimomen Haul Guru Sekumpul ke 14, Minggu (10/3/2019), kini dalam penengan Bawaslu Kalsel. Senin (11/3/2019) pukul 15.30 WITA, sehari pasca kejadian itu, Bawaslu Kalsel telah berkoordinasi dengan Bawaslu Banjarbaru, guna mendalami kronologi dan dasar penertiban yang dilakukan atas keinginan sendiri oleh staf Bawaslu Banjarbaru bernama Raga Jatsuma.

Dalam konferensi persnya kepada awak media di Kantor Bawaslu Kalsel Jalan R.E Martadinata, Banjarmasin, komisioner Bawaslu Kalsel Bidang Penyelesian Sengekta dan Humum, Azhar Ridhanie mengatakan, pihaknya masih mengkaji dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas tersebut.

“Mengamankan balihonya, itu sifatnya preventif. Supaya tidak menjadi problem peristiwa besar. Itu nanti akan kami mintai keterangan, kenapa dia mencabut sendiri saja ?, gitukan,” ucap Azhar Ridhanie.

Komisioner yang akrab disapa Aldo itu juga menambahkan masih mendalami dalang pemasangan dan pemilik APK yang didirikan di area terlarang tersebut. Berdasarkan informasi sementara, APK bergambar Jokowi dan Ma’ruf Amin diduga dipasang oleh relawan.

“Nah makanya kita melakukan klarifikasi supaya mengetahui secera terang benderang pemiliknya inikan. Subjeknya ini siapa?, ini jadi problem juga kan. Hari ini Bawaslu Banjarbaru sudah mengirim surat untuk menertibkan setelah 24 jam, iya TKD Provinsinya !,” tegasnya.

Sementara itu, pemasangan APK di sepanjang bahu jalan kawasan Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru itu, termasuk lokasi yang dilarang oleh Bawaslu.

Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Nomor : 39/HK.03.1.-Kpt/6372/KPU-Kot/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pada Pemilu 2019 Kota Banjarbaru.

“Terkait pemasangan APK 01 yang kemarin dipasang merupakan titik yang dilarang, menurut SK KPU nomor 39 dan kami selaku tim penertiban di Banjarbaru sudah memahami hal itu,” pungkas Komisioner Bawaslu Banjarbaru Divisi Pengawasan, Humas dan HUBAL (hubungan antar lembaga), Normadina.(rizqon)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan