Bawaslu HSU Gelar Metting Zoom Guna Peningkatan Pemantauan Pelanggaran Pemutakhiran Data Pemilih

Bawaslu HSU metting zoom bersama Sentra Gakkumdu (istimewa)
Bawaslu HSU metting zoom bersama Sentra Gakkumdu (istimewa)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), laksanakan rapat daring melalui metting zoom bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), terkait tindak pidana pemilihan pada tahapan pemutakhiran data pemilih Pilkada Kalsel tahun 2020.
Pelaksanaan meting zoom dilaksanakan di ruang kerja masing-masing, diikuti unsur Bawaslu Kabupaten HSU yang dipimpin Ketua Syardani beserta komisioner, Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin dengan didampingi Aiptu Ngatiman Kaur Min Tu dan Aipda Ridwan Arifin Kanit Sat Reskrim serta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Amuntai.
Baca juga : Peringati Hari Anak Nasional, DPPPA HSU Bagikan Masker Khusus Anak
Pada kesempatan itu, Syardani menyampaikan, berhubung situasi keadaan saat ini (pandemi Covid-19), kita diharuskan melakukan pertemuan dengan daring, semoga hal ini tidak mengurangi maksud dari rapat kita,” katanya.
Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di tahapan pencocokan dan penilitian (Coklit) daftar pemilih telah memasuki hari ke 10 sejak dimulai pada Rabu (15/7/2020) yang lalu serta pemutakhiran daftar pemilih ini juga terdapat pelanggaran tindak pidana.
“Berdasarkan hal tersebutlah, pihaknya menganggap perlu adanya pembahasan mengenai tindak pidana mengenai tahapan pemutakhiran daftar pemilih bersama dengan Sentra Gakkumdu,” ujarnya. Sabtu, (25/7/2020).
Koordinator Divisi Pengawasan Emmy Najmiati dalam daring tersebut menyebutkan, bahwa hingga saat ini tidak ada pelanggaran dan bahkan berharap agar kedepannya tetap tidak ada pelanggaran.
Baca juga : Jelang Ops Patuh 2020, Kasat Lantas Polres HSU Ingatkan Jangan Melanggar
“Untuk lelanggaran sampai saat ini tidak ada dan koordinasi sesama penyelenggara berjalan baik, untuk kedepan kita yang akan kita hadapi adalah adanya perekapan hasil Coklit dan semoga tidak ada ada pelanggaran kedepannya,” ucapnya.
Pembina Sentra Gakkumdu Khairil, menyampaikan, bahwa rapat daring ini merupakan merupakan rapat yang pertama kali dilakukan pada Pilkada tahun 2020.
Ia juga menjelaskan 5 pasal yang berkaitan dengan tindak Pidana tahapan pemutakhiran daftar pemilih dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu Pasal 177, 177A, 177B, 178, dan Pasal 182.
“Adapun ketentuan tindak pidana tahapan pemutakhiran daftar pemilih meliputi, memberi keterangan tidak benar untuk daftar pemilih; memalsukan data dan daftar pemilih; tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi data dan daftar pemilih; menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih dan juga menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih,” terangnya.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin juga ikut menegaskan, bahwa dalam pasal yang telah dijelaskan ada kaidah yang perlu dipahami, ketika salah satu ketententuan dalam pasal tersebut tidak terpenuhi ,maka tidak bisa disebut pelanggaran.
“Dalam pasal-pasal yang dijelaskan ada kaidah kaidah dalam pasal tersebut, tinggal bagaimana menghadapi ketika ada pelanggaran-pelanggaran yang ada, fakta-fakta dilapangan dan pasal-pasal mana saja yang terkait,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan proses penyidikan Kepolisian tidak jauh berbeda, hanya saja dalam penanganannya dibatasi dengan waktu yang singkat.
“Dengan adanya rakord metting zoom ini, mudahan semakin terjalin kemitraan antar Gakumdu di Kabupaten HSU dan tentunya Pilkada Kalsel yang akan datang berjalan dengan aman kondusif,” pungkasnya.(doni)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan