TANJUNG, klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan pria berinisial AAN (50), lantaran diduga bawa solar subsidi untuk operasional perusahaan.
AAN yang tinggal di sebuah Komplek Perumahan di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong diamankan pada Rabu (19/10/2022) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, diamankannya AAN diduga karena pembelian BBM jenis solar subsidi yang tanpa izin usaha pengangkutan, untuk operasional perusahaan di Workshop PT. Graha Nusa Teknik (PT. GUT), Gunung Batu Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Diduga pelaku AAN tertangkap tangan saat membawa 200 liter solar subsidi yang ditampung dalam 8 jerigen dan diangkut menggunakan mobil double cabin warna putih,” ujarnya, Senin (24/10/2022).
Menurut pengakuan diduga pelaku, BBM subsidi tersebut untuk operasional perusahaan yang akan digunakan untuk alat crane milik perusahaan PT.GUT.
“Pelaku serta barang bukti diamankan di Polres Tabalong, dikarenakan BBM yang digunakan oleh perusahaan seharusnya menggunakan solar industri, tetapi mereka membeli solar subsidi di eceran untuk operasional perusahaan,” jelasnya.
Baca Juga : Jumlah Kebakaran Tahun 2022 di Banjarmasin Meningkat Dibandingkan 2021
Baca Juga : Relokasi Kawasan Lahan Rawan Bencana di Banjarmasin Dikaji
Dijelaskan Yudha, terduga AAN mendapatkan perintah perusahaannya untuk mendapatkan solar subsidi tersebut dengan cara membeli dari eceran.
Atas perbuatannya, diduga pelaku AAN disangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun atau denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Saat ini pelaku AAN telah diamankan dipolres Tabalong dan turut disita 1 unit mobil double cabin warna putih dan 200 liter BBM jenis Solar Subsidi yang ditampung di beberapa jerigen berbagai ukuran,” pungkasnya. (dilah)
Editor : Akhmad