Bawa Sabu, Dua Warga Barimbun Diringkus Polsek Tanta

Kedua pelaku yang berhasil diamankan Polsek Tanta. (foto : istimewa)
TANJUNG, klikkalsel.com – Jajaran Polsek Tanta meringkus dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku adalah Tipang (33) dan UDN (42), warga Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. Keduanya ditangkap petugas ditempat yang berbeda.
Pelaku pertama kali ditangkap adalah Tipang (33), lelaki yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan.
Penangkapan Tipang, berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna merah dengan Nomor Polisi DA 6841 UBR melintas dari arah Tanta menuju ke arah Desa Warukin.
Baca Juga : Menantu Temukan Mertua Tergantung
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Tanta langsung bergerak melakukan penyisiran dari sepanjang jalan Tanta menuju Warukin.
“Tepatnya di Jalan Desa Warukin melihat sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi,” Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Tanta, Iptu P Siregar, Sabtu (25/7/2020).
Selanjutnya, Tipang langsung diberhentikan dan dilakukan Penggeledahan badan ditemukan dua paket plastik klip bening yang berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan dari Tipang setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, dirinya mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari pelaku MJ alias UDN (42) warga Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, Tabalong.
Atas pengakuan Tipang, kemudian Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Tanta langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap UDN.
UDN pun berhasil ditangkap petugas pada, Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 17.00 Wita dirumahnya yang beralamat di Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, Tabalong.
Saat diamankan, petugas menemukan plastik klip bening berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di genggam ditangannya yang didapatkan dari rekannya AW serta uang hasil penjualan sebesar Rp200 ribu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanta untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Siregar.(arif)

Tinggalkan Balasan