BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sahyun alias Koteh Sahyun (41), warga Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa surat izin resmi, Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 00.15 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Ipda Aldy Febrian mengatakan, Sahyun diamankan tepatnya di Jalan Aes Nasution, Gang Silaturahim, RT 04 RW 01, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Saat itu, ia tengah berada di lokasi ketika polisi sedang melaksanakan patroli cipta kondisi, ia dihentikan untuk pemeriksaan,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis keris yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya.
Baca Juga : Sadis! Gegara Susu Panas, Kakak Kandung di Banjarmasin Hajar Adik Perempuannya Pakai Pipa
Baca Juga : Serobot Antrian di SPBU Pria di Banjarmasin Ini Dipukul Pakai Dongkrak
Keris tersebut memiliki gagang dan sarung berbahan kayu berwarna kuning, dengan panjang besi 9 centimeter, lebar 1 centimeter dan panjang keseluruhan centimeter.
“Ia mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk keperluan pribadi, namun tidak dapat menunjukkan surat izin resmi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Kanit.
Meski tidak ditemukan indikasi pelaku hendak menggunakan senjata itu untuk tindak kekerasan, pihak kepolisian tetap menindak tegas pelanggaran hukum tersebut.
“Siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa izin tetap melanggar hukum. Ini langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Kini, Sahyun harus menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Banjarmasin Tengah. (airlangga)
Ediror: Abadi