Baru Dilantik, Kasat Narkoba Polres HSU Langsung Bekuk Tiga Pengedar Sabu

AMUNTAI, klikkalsel.com – Baru dilantik beberapa hari sebagai Kasat Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), IPTU Siswadi, langsung membuat gebrakan dalam melaksanakan tugas pemberantasan peredaran narkotika.
Tiga orang pelaku dibekuk pada Selasa, (21/1/2020). Pelaku diketahui berinisial RR (26) dibekuk di dalam sebuah rumah Jalan Khuripan Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah.
Dari tangan RR ditemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat keseluruhan 0.43 gram berat bersih 0.13 gram, 1 buah handphone merk OPPO dan juga satu unit sepeda motor merk Honda BEAT warna putih dengan nomor polisi DA 6603 FJ beserta STNK.
Kemudian pelaku berinisial AB (33) dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 0.27 gram dengan berat bersih 0.12 gram.
Sedangkan pelaku berinisial MU (27) ditangkap di rumah Jalan Gerilya II Desa Palampitan Hulu bersama barang bukti tiga paket sabu dengan berat kotor 0.67 gram berat bersih 0.22 gram dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.IK melalui Kasatresnarkoba IPTU Siswadi, SH membenarkan terkait pengungkapan kasus yang dilakukan pihaknya tersebut, sebagai upaya dalam melaksanakan salah satu program inovasi Polres HSU yaitu HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba).
“Mereka berhasil kami amankan beserta barang bukti jenis sabu dengan berat kotor 1,37 gram dengan berat bersih 0,47 gram,” terangnya.
Barang bukti narkoba jenis sabu dan sejumlah uang yang diamankan dari tersangka.(foto : istimewa)
Pelaku melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal Pasal 114 (1) dan 112 (1), dengan ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 1 miliar.
“Saat ini baik pelaku maupun barang bukti sudah diamankan di Polres HSU, dan akan dilakukan pengembangan jaringan yang menyuplai sabu kepada pelaku, serta kami juga akan terus melakukan upaya pencegahan dan juga memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di HSU,” pungkasnya.(doni)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan