Baru Dicabut dari Jabatan Plt Kasatpol PP, Ichwan Noor Chalik Kini Dilaporkan ke Polda Kalsel

Ketua APPSI, Winardi Setiono, (baju biru) didampingi Kuasa Hukumnya, Hotman N Simangunsong
Ketua APPSI, Winardi Setiono, (baju biru) didampingi Kuasa Hukumnya, Hotman N Simangunsong

BANJARMASIN,klikkalsel.com Kisruh penertiban Reklame Bando yang dilakukan Satpol PP Banjarmasin, berujung ke ranah hukum, setelah Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) melaporkan tindakan tersebut.

Tindakan penertiban tersebut bermula pada Jumat, (19/6/2020) malam, yang dilakukan Satpol PP Banjarmasin, dengan menurunkan reklame bando di sepanjang A Yani, Banjarmasin. Tindakan tersebut sontak menjadi protes keras bagi para pengusaha periklanan tersebut.

Baca juga : Baru Dicabut dari Jabatan Plt Kasatpol PP, Ichwan Noor Chalik Kini Dilaporkan ke Polda Kalsel

Ketua APPSI Kalsel, Winardi Setiono, menyampaikan bahwa sebelumnya pihak APPSI sudah memiliki kesepakatan dengan Pemko Banjarmasin untuk merubah bentuk dari reklame bando tersebut, namun tidak sampai penurunan.

“Kita sudah kesepakatan sebelumnya untuk merubah bentuk dan pembangunan jembatan penyeberangan orang,” ujarnya.

Namun kesepakatan yang terjadi pada Selasa (9/6/2020) melalui rapat bersama, tersebut bak angin lalu bagi Pemko Banjarmasin. Hingga terjadinya pembongkaran yang dilakukan Satpol PP pada Jumat (19/6/2020).

Ia sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Satpol PP Banjarmasin tersebut. “Sebenarnya ini bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik,” ucapnya.

Atas tindakan tersebut, mengharuskan APPSI bersama kuasa hukumnya, Hotman N Simangunsong, melaporkan tindakan tersebut ke Polda Kalsel, Senin (22/6/2020).

Menurut Kuasa Hukum APPSI, Hotman N Simangunsong, bahwa pihaknya melaporkan oknum yang mengepalai tindakan pembongkaran reklame bando tersebut.

“Jadi kita tindak lanjuti hari ini, kita lakukan laporan ke Polda Kalsel, yang terlapor itu Pak Ichwan Noor Chalik, dan pelapor itu sendiri dari pihak pengusaha periklanan,” jelasnya.

Dalam pelaporan tersebut ia mengatakan bahwa pihaknya telah melampirkan klausul dan bukti-bukti serta kerugian yang ditaksir Rp8,9 miliar atas tindakan pengrusakan reklame bando tersebut.

“Yang kita laporkan itu tadi adalah piur pengrusakan, dugaan pencurian, dan bisa dikembangkan lagi ke perbuatan tidak menyenangkan, serta tidak menutup kemungkinan ini adalah penyalahgunaan wewenang,” tuturnya.

Ia mengakui bahwa tindakan pelaporan yang dilakukan memiliki bukti-bukti dan dasar yang kuat. “Setelah kita gelar kemarin permasalahan ini, ternyata kita kuat,” paparnya.

Hotman berharap dalam 2 hingga 3 hari ini, sudah masuk dalam tahap penyelidikan kemudian penyidikan. “Ini akan kita giring, ini P21 dan ada tersangka,” imbuhnya.

Meskipun dari Pemko Banjarmasin telah memberikan peringatan berupa SP1 ,SP2 dan SP3 menurutnya peringatan itu telah gugur karena sesuai dengan notulen kesepakatan rapat yang dilakukan bersama pihak Pemko Banjarmasin.

“Dalam kesepakatan, notulen rapat menyatakan antara pengusaha dengan Walikota, memberikan kesempatan untuk habiskan dulu kontrak baru kita bicarakan kelanjutnya,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa yang dilaporkan adalah oknumnya, bukan instansi, dan pelaporan itu diarahkan ke Pasal 406 tentang pengrusakan.

“Jadi oknumnya yang kita laporkan bukan instansinya, karena ini kita anggap perbuatan sepihak. Itu kita ke Pasal 406 tentang pengrusakan,” tegasnya.

Sementara berkaitan dengan puing sisa pembongkaran reklame bando yang berada di pinggiran jalan, ia mengatakan tidak akan membersihkan, lantaran material tersebut juga menjadi barang bukti dalam pelaporan.

“Kalau material itu kita bersihkan, laporan kita jadi sia-sia, nanti kalau sudah naik ke lidik oleh penyidik, maka itu nanti akan di Police line,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan