Bapenda Tabalong Tetapkan Pajak Jasa Hiburan Karoke Sebesar 75 Persen

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tabalong, Nanang Mulkani

TANJUNG, Klikkalsel.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong menerapkan kenaikan pajak pada jasa hiburan karoke.

Pemerintah Kabupaten Tabalong kali ini menetapkan tarif sebesar 75 persen untuk Pajak Barang dan Jasa Khusus (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Per 4 Januari sudah berlaku, Perda kita sudah ditetapkan pada 8 Januari, jadi Undang-Undang, Perda, Perbup sudah ditetapkan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tabalong, Nanang Mulkani pada Kamis (18/1/204).

Kenaikan tersebut dimaksudkan untuk menekan tingkat kunjungan tempat hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, panti pijat dan mandi uap/spa.

Baca Juga : Bank Kalsel Siap Berkolaborasi dengan Tabalong untuk Mewujudkan Penyangga IKN

Baca Juga : Bukti Sinergitas, Bank Kalsel Bersama Pemkab Tabalong Gowes Bersama

Menurutnya, jenis-jenis hiburan tersebut adalah hiburan mewah yang bukan tergolong kebutuhan pokok dan dinikmati masyarakat berkecukupan.

“Kenaikan harga diasumsikan, diperkirakan tidak akan berpengaruh terhadap jumlah konsumen karena yang menikmati jenis hiburan ini terutama adalah kelas menengah keatas, masuk kategori barang jasa mewah,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa saat ini di Tabalong yang bakal dikenakan kenaikan pajak yakni DC Entertainment yang bergerak dalam hiburan karoke.

“Dalam konteks lokalitas kita di Tabalong yang kita kenakan (kenaikan) DC Entertainment,” tuturnya.

Ditambahkan, oleh karena sedikitnya usaha yang dikenakan kenaikan tarif pajak tersebut, menurutnya tidak terlalu berpengaruh pada gejolak masyarakat. (dilah/adv)

Editor: Abadi