Banjarbaru Gelar BIMTEK Pengklasifikasian Dokumen Informasi Publik dan Pelayanan Informasi

BANJARBARU, klikkalsdel.com – Walikota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, membuka kegiatan bimbingan teknis Pengklasifikasian Dokumen Informasi Publik dan Pelayanan Publik di Aula Gawi Seberatan Balai Kota, Rabu (1/12/2021).

Aditya mengatakan, bahwa salah satu fungsi pemerintahan yang kini semakin disorot masyarakat adalah pelayanan publik yang diselengggarakan oleh instansi pemerintah. Termasuk pelayanan informasi yang berkualitas, mudah, cepat dan biaya ringan.

Sekian itu diarahkan juga dalam meningkatkan pelayanan publik yang semakin transparan, partisipatif, inovatif, dan akuntabel yang merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk senantiasa terbuka berkaitan dengan berbagai informasi yang dimilikinya.

“Keterbukaan informasi publik merupakan poin penting bagi terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik. Dan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengklasifikasian dokumen informasi publik serta mekanisme pelayanan informasi,” ucap Aditya.

Namun, Aditya menegaskan dalam pemenuhan hak atas informasi, bukan berarti kebebasan yang bersifat mutlak, apalagi bila permohonan yang diajukan terbukti tidak memiliki tujuan yang jelas atau tujuan permohonan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Disinilah petugas pelayanan informasi harus terus mengembangkan wawasannya. Jangan sampai informasi yang sifatnya rahasia justru diumumkan dan diberikan kepada pemohon, dan informasi yang seharusnya diumumkan justru tidak diumumkan,” ungkapnya.

Baca Juga : Walikota Banjarbaru Dampingi Kemenpan RB Lakukan Verifikasi Faktual DPMPTSP

Dirinya juga berharap, bimbingan teknis pada hari ini dapat meningkatkan kinerja dan keaktifan unit kerja dalam menyediakan informasi publik yang berkualitas serta meminimalisir terjadinya sengketa informasi publik.

Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Herry Isdaryoko, panitia pelaksana kegiatan, mengatakan, bimtek kali ini bertujuan untuk profesionalisme dan kompetensi admin SIP PPID khususnya dalam mengklasifikasikan dokumen informasi publik dan pelayanan informasi.

“Meningkatkan kinerja unit kerja dalam hal penyediaan dan publikasi informasi publik pada aplikasi SIP PPID di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Dan meminimalisir terjadinya sengketa informasi akibat tidak dipublikasikannya informasi publik kepada masyarakat,” terangnya.

Dan metode Bimtek yang digunakan adalah pendidikan orang dewasa, apresiatif, partisipatif, diskusi kelompok, simulasi dan permainan, serta presentasi. Peserta bimbingan teknis terdiri dari 60 admin SIP-PPID di SKPD, kelurahan, dan bagian pada Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru.(adv/putra)

Editor : Amran