Bangunan ‘Komersil’ di Terminal Sentra Antasari Gunakan Pos Anggaran Pemeliharaan Kantor

Dewan minta kejelasan saat memanggil SKPD terkait di ruang Rapat Mini DPRD Banjarmasin. (foto : farid/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Disinyalir tidak sesuai peruntukkan dan dianggap salahi aturan, dinas terkait berkilah kalau bangunan komersil di terminal Pasar Sentra Antasari itu sebagai penunjang terminal.

Hal itu dikatakan Kepala UPTD Terminal Sentra Antasari Dinas Perhubungan Banjarmasin Mahyudin, saat menghadiri pertemuan dengan dewan Banjarmasin bersama SKPD terkait lainnya di ruang rapat mini DPRD Banjarmasin, Selasa (17/9/2019).

“Jumlahnya ada delapan kios dan empat warung, tujuannya untuk penunjang fasilitas terminal,” ujar dia.

Ia mengungkapkan, bangunan itu dibangun pada los terminal di rute yang sudah tidak berfungsi alias rute kosong, yakni jalur Gambut Sungai Lulut dan Handil Bakti.

“Karena kondisinya kosong maka dijadikan warung atau dialih fungsikan untuk fasilitas lain bagi terminal. Memang itu ruang terbuka hijau, tapi tak di pakai,” sebutnya.

Menurut dia, pembangunan kios dan warung di kawasan terminal itu sudah disepakati dengan persatuan taksi kota kuning polos dan Gambut.

Alasanya tidak dijadikan halte, Wahyudin membeberkan, karena di kawasan terminal itu masih banyak halte dan kondisinya pun tetap kosong, karena tak ada penumpang.

Diungkapkannya, anggaran pembangunan kios dan toko itu menggunakan dana APBD 2019 dari pos anggaran pemeliharaan kantor UPTD terminal, lalu dipakai untuk fasilitas terminal.

Sebelumnya, anggota DPRD Banjarmasin Fraksi Partai Golkar Matnor Ali menyatakan, bangunan itu menyalahi aturan, karena peruntukkannya termasuk anggarannya tak sesuai.

“Sekalipun itu untuk fasilitas terminal, melihat fungsinya maka yang bangun harusnya dinas pasar. Tapi ini malahan di bangun tanpa izin Badan Perizinan, maka jelas salah dan banyak penyimpangan,” ketusnya.

Wakil Ketua Sementara DPRD Banjarmasin HM Yamin menegaskan, karena pembangunan itu banyak menyalahi aturan. Maka pihak Satpol PP diminta agar segera membongkar.

“Masyarakat saja kalau ingin membangun, harus lengkap izin dan peruntukkan. Sekarang ini sudah salah, maka harus dibongkar,” tegas dia.

Usai menggelar rapat koordinasi dengar pendapat tersebut dihadiri perwakilan, Dishub, Dinas Pengelolaan Pasar, Perizinan dan Satpol PP. Dewan kemudian langsung meninjau lapangan lokasi pembangunan kios tersebut. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan