Baliho dan Bando Denny Indrayana Terpasang, Bawaslu Kalsel Kaji Aturan Hukum Publikasi Kandidat Jelang PSU

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Baliho dan Bando bergambar sosok calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor 2, Denny Indrayana, terpasang di 2 titik di Kota Banjarmasin.

Terkait hal ini Bawaslu Kalsel akan mengkaji aturan hukum mengenai publikasi kandidat pilgub di momen menjelang pemungutan suara ulang (PSU) yang tidak tahapan kampanye.

Baliho dan bando tersebut memuat foto Denny Indrayana bersama istri berisi ucapan menyambut bulan suci Ramadhan 1442 Hijrah. Lokasi baliho di simpang empat Jalan S Parman dan titik bando di Jalan Brigjend Hasan Basri sekitar Bundaran Kayu Tangi.

Baca Juga : https://klikkalsel.com/berbalas-laporan-denny-bikin-aduan-ke-ditkrimsus-polda-kalsel-asn-diduga-pendukung-02-dilaporkan-ke-bawaslu/

Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Azhar Ridhanie, mengatakan pihaknya telah menerima informasi dan mengetahui adanya baliho dan bando tersebut. Selanjutnya, Bawaslu Kalsel, sebutnya, akan mengkaji regulasi pemasangan publikasi kandidat pilgub di masa PSU, meski tidak zona kecamatan yang akan dilakukan pencoblosan ulang.

“Jadi form informasi itu, kami pleno-kan menjadi informasi awal. Kalau itu bisa itu dijadikan informasi awal, kami akan lakukan investigasi peristiwa yang tadi. Kami membentuk tim,” jelasnya, Kamis (8/4/2021).

Untuk diketahui, pencoblosan ulang akan dilaksanakan pada 9 Juni 2021 mendatang di 827 TPS yang tersebar di 107 desa/kelurahan dari 7 kecamatan meliputi 3 kabupaten/kota.

7 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan