Baliho Bando Mau Dibongkar, Pengusaha Advertising Mengadu ke Dewan

Pertemuan anggota dewan Banjarmasin dengan pengusaha advertising terkait persoalan rencana pembongkaran baliho bando.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mengacu pada Permen PU No 20/2010, bangunan baliho bando yang masih melintang di sejumlah ruas jalan Banjarmasin bakal dilakukan pembongkaran.

Bahkan, Pemkot Banjarmasin sudah melayangkan surat pemberitahuan pembongkaran kepada sejumlah pengusaha advertising.

Atas dasar itu, sejumlah pengusaha advertising yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel mengadu DPRD Banjarmasin menyampaikan persoalan ini agar ada solusi yang sama-sama menguntungkan, Kamis (16/9/2021).

Ketua APPSI Kalsel Winardi Setiono mengungkapkan, pembongkaran baliho bando tersebut sebelumnya diberikan keringanan waktu, dan akan dibongkar hingga kontrak kerja dengan customer selesai.

Itu tertuang dalam surat perjanjian antara pengusaha baliho dan Pemko Banjarmasin yang diteken walikota Banjarmasin.

“Sebenarnya sudah ada kesepakatan dengan walikota. Bentuknya surat tertulis, dan sudah ada paraf walikota. Surat sakti ini merupakan angin segar bagi pengusaha advertising,” ucap Winardi Setiono.

Baca Juga : Tarif PDAM Bandarmasih Terancam Naik Dua Kali Lipat

Baca Juga : OTT KPK di Hulu Sungai Utara Terkait Fee 15 Persen Proyek Rp 1,9 Miliar

Baca Juga : Risma Dibuat Geram Saat Kunjungan di Banjarbaru, Melihat Mesin EDC Rusak Dan Kosong

Dalam surat kesepakatan itu, Pemkot Banjarmasin lanjutnya, memberikan waktu kepada pengusaha advertising menyelesaikan kontrak kerja hingga batas waktu terakhir paling lama 2022.

“Kami pengusaha akan ikuti aturan. Tapi jika aturan itu sudah dibolak balik ya tidak tahu bagaimana kedepan,” terangnya.

Tak hanya itu, bos Win Advertising itu juga meminta dilibatkannya pengusaha advertising dengan konsep atau aturan yang ada, sehingga tidak ada miss komunikasi dengan pemerintah.

“Jika hari ini dibongkar begitu saja, bagaimana nasib karyawan kami,” tanyanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini meminta Pemkot Banjarmasin melaksanakan komitmen yang sebelumnya telah disepakati dengan pengusaha advertising.

“Karena sudah ada komitmen yang laksanakan dulu,” sebutnya.

Menurutnya, pembongkaran baliho bando harus dikomunikasikan dengan pengusaha advertising, baik konsep dan regulasinya, agar tidak terjadi kesalahpahaman. (farid)

Editor : Amran