Banjar  

Balai Gakkum KLHK Segel Ribuan Hektar Lahan HGU Terbakar Milik Dua Perusahaan Sawit

Pemasangan garis larangan melintas dan papan pemberitahuan penyegelan lahan oleh Tim Pengawasan Karhutla Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan.

MARTAPURA, klikkalsel.com – Tim Pengawasan Karhutla Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan melakukan penyegelan di lahan seluas ribuan hektar hak guna usaha (HGU) terbakar milik dua perusahaan sawit di Kabupaten Banjar. Dua perusahaan sawit itu yakni PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).

Penyegelan dilakukan menindaklanjuti laporan Tim Intelligence Center Gakkum KLHK terkait banyaknya hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi berdasarkan data dari https://sipongi.menlhk.go.id/ di Kalsel. Penyegelan oleh Tim Pengawasan Karhutla Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Banjar, pada Selasa (31/10/2023) lalu.

Berdasarkan analisis citra satelit, sepanjang September dan Oktober terdapat 81 titik hotspot di dalam HGU PT Monrad Intan Barakat. Sedangkan di dalam HGU PT Borneo Indo Tani ada 55 titik hotspot.

Luasan lahan yang terbakar berdasarkan analisis citra satelit adalah seluas ± 2.570 Ha di dalam HGU PT Monrad Intan Barakat dan ± 1.917 Ha di dalam HGU PT Borneo Indo Tani.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono menegaskan, kebakaran lahan di Kalsel menjadi perhatian. Menegaskan Ditjen Gakkum KLHK terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap peristiwa karhutla tersebut.

“Lokasi yang terbakar ini telah menjadi target pengawasan kami,” tegasnya dalam keterangan tertulis.

Dia menyampaikan, sampai 27 Oktober 2023, terdapat 49 lokasi karhutla telah disegel oleh KLHK. Rinciannya, 16 lokasi di Sumatera Selatan, 11 lokasi di Kalimantan Barat, 16 lokasi di Kalimantan Tengah dan 2 lokasi di Kalsel, 4 lokasi di Riau.

Baca Juga Tim Verifikasi Kampung Iklim dari KLHK RI Sambangi Desa Danda Jaya

Baca Juga Pakai Konsep Green Building, Puskesmas Banjarbaru Selatan Dibangun Ulang di Lahan Eks Pasar Bauntung

Dari 49 lokasi tersebut, ada 8 perusahaan PMA (Singapura, Malaysia, China, Jepang, India, Srilanka dan Luxemborg), 31 perusahaan PMDN, dan 10 lokasi lahan milik masyarakat.

“Saat ini tim Intelligence Center Gakkum KLHK terus menganalisis data hotspot dan citra satelit. Kami akan terus melakukan penyegelan dan penegakan hukum terhadap areal karhutla baik di lahan korporasi maupun perorangan” tambah imbuhnya.

Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani, untuk menghentikan kabut asap akibat karhutla harus dengan penegakan hukum yang tegas, seiring pemadaman yang terus menerus dilakukan oleh Manggala Agni, TNI, Polri, Dinas Kehutanan Kalsel dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

“Langkah penegakan hukum tegas dimulai dengan penyegelan lokasi-lokasi yang terbakar,” ujarnya.

Menurutnya, penyegelan di lahan terbakar ini merupakan langkah awal penegakan hukum tegas yang akan lakukan KLHK. Dia meminta, pemegang izin atau pemilik lokasi harus bertanggungjawab mutlak atas kebakaran ini.

Dalam menghadapi karhutla, pihak perusahaan harus melakukan upaya peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penanggulangan, termasuk penyiapan sarpras serta sumber daya yang diperlukan.

“Penyegelan ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi maupun masyarakat yang lahan aterbakar,” tegas Rasio Sani.

Atas karhutla yang terjadi saat ini, Rasio Sani menyatakan, akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK.

Pihaknya memastikan akan menerapkan penegakan hukum berlapis melalui penegakan hukum administratif, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi.

Tidak hanya pengenaan pidana pokok dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, tapi juga dikenakan pidana tambahan seperti perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana.

“Tindakan tegas, penegakan hukum berlapis ini, perintah Menteri LHK Siti Nurbaya kepada kami, agar ada efek jera dan tidak berulang,” tegasnya.

Rasio Sani menambahkan hukuman maksimal harus diberikan kepada pelaku karhutla. Sebab, menurutnya, asap karhutla sangat mengganggu kesehatan.

“Area yang terdampak asap meluas sehingga banyak masyarakat yang terkena dampak,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi