Sanksi Dicabut! KLH Apresiasi Perbaikan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Banjar, Banjarmasin Masih Punya PR

Staf Ahli KLH, Hanifah Dwi Nirwana menyampaikan kabar baik, bahwa sanksi administrasi admistrasi pengelolaan sampah Kabupaten Banjar dicabut.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Upaya pembenahan tata kelola sampah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Banjar membuahkan hasil. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mencabut sanksi administratif setelah daerah tersebut dinilai berhasil memenuhi berbagai rekomendasi perbaikan.

Staf Ahli KLH, Hanifah Dwi Nirwana, menjelaskan bahwa langkah perbaikan yang dilakukan mencakup penutupan (capping) landfill, peningkatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), perbaikan aksesibilitas, serta penyempurnaan dokumen perencanaan.

“Seluruh temuan sudah ditindaklanjuti, sehingga sanksi untuk Kabupaten Banjar telah dicabut,” ucapnya saat kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik (PSEL) Aglomerasi Banjarmasin Raya di Gedung Idham Chalid, Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Kamis (9/4/2026).

Pencabutan sanksi tersebut menjadi indikator bahwa Kabupaten Banjar telah memenuhi standar pengelolaan sampah yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga : Ranking 1 Volume Sampah, Banjarmasin Dipilih Pemprov Kalsel Untuk Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Baca Juga : Permasalahan Sampah Kembali Menimpa Banjarmasin, DLH Siapkan Strategi Penanggulangan

Sementara itu, Kota Banjarmasin masih dalam proses pemenuhan sejumlah persyaratan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian KLH antara lain kelengkapan dokumen, optimalisasi pengelolaan IPAL, serta penanganan limpasan dari landfill.

“Masih ada beberapa hal yang perlu dipenuhi. Jika semua sudah selesai, sanksi tentu akan dicabut,” jelasnya.

Hanifah menegaskan bahwa penilaian KLH terhadap kinerja daerah tidak semata-mata berdasarkan kebersihan visual, melainkan pada efektivitas sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Ia juga mengingatkan, selama masa pembangunan Pembangkit Listrik Sampah (PSEL) yang diperkirakan memakan waktu hingga tiga tahun, pemerintah daerah tetap harus mengoptimalkan penanganan sampah dengan metode lain.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan sampah tetap berjalan efektif sekaligus menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. (rizqan)

Editor: Abadi