Dua Pria Diduga Pelaku Curanmor di Barabai Timur HST Dibekuk Polisi

MA dan MAM, dua laki-laki terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua di samping Langgar Saibul Iman, Jalan Surapati, RT 09, RW 03, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, HST.

BARABAI, klikkalsel.com – Unit Buser Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan dua orang laki-laki terduga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis roda dua.

Dua laki-laki tersebut diketahui berinisial MA dan MAM, keduanya berhasil diamankan pihak kepolisian pada Senin (25/3/24) lalu sekitar pukul 13.00 Wita.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan kejadian curanmor jenis roda dua tersebut terjadi di samping Langgar Saibul Iman, Jalan Surapati, RT 09, RW 03, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, HST.

“Bermula saat seorang laki-laki bernama HA melaporkan telah terjadi tindak pidana curanmor di samping Langgar Saibul Iman,” jelas Priadi, Selasa (26/3/24).

Baca Juga Tidak Sampai 24 Jam, Polsek Banjarmasin Utara Ungkap Kasus Curanmor

Baca Juga Dua Bulan Berhasil Gasak 6 Motor, Komplotan Remaja Pelaku Curanmor Digulung Polisi

Ia mengatakan HA saat itu sedang menuju Langgar Saibul Iman untuk melakukan ibadah salat zuhur. HA memarkirkan kendaraannya, Honda Scoopy warna cokelat-hitam dengan nomor polisi KH 2572 JJ di samping Langgar Saibul Iman.

“Usai memarkirkan, HA sempat mengunci kendaraannya dan menyalakan alarm kendaran tersebut,” jelasnya.

Namun baru saja selesai salat zuhur, HA mendengar alarm kendaraannya berbunyi, saat HA mengecek, ternyata kendaraannya sudah tidak ada lagi di tempat sebelumnya atau dinyatakan hilang.

“Atas kehilangan itu, HA mengalami kerugian sebesar Rp20.900.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Hulu Sungai Tengah,” tuturnya.

Priadi mengatakan dari laporan tersebut, Anggota Unit Buser Polres HST langsung melakukan penyelidikan, yang kemudian berhasil mengamankan dua orang laki-laki diduga pelaku, yakni MA dan MAM.

Keduanya masing-masing diamankan di Desa Kias, Kecamatan Batang Alai Selatan, HST dan di Desa Wawai, Kecamatan Batang Alai Selatan, HST pada Senin (25/3/24) lalu.

“Saat dua terduga pelaku diamankan, terdapat dua buah sepeda motor. Namun ketika ditanya, keduanya tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sepeda motor. Keduanya pun dibawa ke Polres HST guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Priadi.

Untuk diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna cokelat-hitam dengan nomor polisi KH 2572 JJ, beserta satu lembar STNK sepeda motor tersebut.(ziha)

Editor : Amran