Aturan Larangan Penggunaan Lampara Masih Gantung

Nelayan Kalsel masih menggunakan Lampara untuk menangkap ikan dilaut. (istimewa)

BANJARBARU, klikkalsel – Penggunaan Lampara oleh nelayan Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak dipungkiri Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel.

Padahal, penggunaan Lampara dilarang sesuai Peraturan Menteri Kelautan No 71 tahun 2016. Sementara, hingga kini penggunaan Lampara diakuinya masih dominan untuk nelayan.

Di satu sisi, kata Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Winarno, larangan penggunaan lampara masih tidak merata se- Indonesia. Apalagi di Jawa Tengah (Jateng) memperbolehkan memakai alat tangkap lampara di daerahnya.

Oleh karena itu, sebutnya, sampai sekarang kepastian larangan penggunaan lampara yang merupakan alat tangkap tarik tersebut masih dinilai gantung.

“Sesuai Permen Kelautan, Lampara jelas dilarang, pengecualian untuk nelayan Jateng, nah itu jadi pertanyaan kita kenapa tidak merata se Indonesia aturan itu,” jelasnya, Rabu (15/8/2018).

Pihaknya masih mensosialisasikan ke nelayan tentang larangan penggunaan lampara. Namun karena tidak ada sanksi atas penggunaan Lampara sesuai peraturan.

“Kami tidak menyuruh menggunakan Lampara dan juga tidak melarang secara tegas, karena tuntutan nelayan se Indonesia pasti sama tentang alat tangkap ini,” tandasnya. (baha)

Editor : Farid