Aspirasi Mahasiswa Sudah Disampikan Burhanuddin

Ketua DPRD Kalsel, H Burhanuddin beri keterangan pres terkait UU MD3. (foto : elo/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Sesuai janjinya kepada mahasiswa yang menggelar aspirasi terkait MD3, Ketua DPRD Kalsel, H Burhanuddin telah menyampaikan secara tertulis aspirasi mahasiswa tersebut ke DPR RI.

Ketua DPRD Kalsel, H Burhanuddin beri keterangan pres terkait UU MD3. (foto : elo/klikkalsel)

Menurut Burhanuddin, aspirasi yang disampaikan secara tertulis dan telah diterima Staf Ahli Badan Legislasi (Banleg) yang menangani langsung soal Undang Undang MPR, DPR RI, DPD, dan DPRD (MD3).

“Aspirasi mahasiswa sudah saya sampaikan, sebagaimana yang saya janjikan kepada mahasiswa beberapa waktu lalu,” ucap burhanuddin.

Anggota Fraksi Partai Golkar ini juga menyampaikan, rombongan DPRD Kalsel diterima empat orang Staf Ahli Banleg UU MD3. Mereka adalah Widyarto, Agung, Barus dan Ajeng.

Pada prinsipnya, kata dia, mereka mendukung dan dapat memaklumi adanya aksi-aksi demo menuntut revisi UU MD3 tersebut.

“Bahkan berdasarkan informasi Staf Ahli Banleg UU MD3, pihaknya tak saja menerima aspirasi dari Kalsel, tapi seluruh daerah,” ujar Burhanuddin yang baru saja datang dari Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Menuntutnya, usulan revisi ke Pemerintah Pusat, terkait UU MD3 dalam Pasal 73, 122, 245, dan 427 A Huruf C akan dikaji kembali.

“Jadi usulan revisi sejumlah pasal masih dibahas secara mendalam. Apalagi itu desakan secara nasional,” tutur Burhanuddin.

Hasil kunjungan ke Senayan, Rancangan UU MD 3 tersebut 12 Februari 2018 sudah dikirim ke Presiden. Namun sesuai UUD dinyatakan bahwa 30 hari setelah dikirim ke Presiden, 12 Maret 2018, UU MD3 bisa diundangkan dalam Lembaran Negara.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru bisa memproses tuntutan revisi UU MD3 tersebut, jika UU tersebut telah mendapatkan nomor registrasi / dan masuk ke MK.(elo syarif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan