APK untuk Peserta Pemilu Sudah Dibagikan

Amranuddin perwakilan salah satu peserta pemilu dari partai politik Golongan Karya, menerima APK Fasilitas KPU Kalsel. (foto : rizqon/klikkalsel).

BANJARMASIN, klikkalsel – Peserta Pemilu 2019 menerima Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel di Kantor KPU Kalsel Jalan A Yani Km 3,5 Banjarmasin, Senin (19/11/2018).

Peserta Pemilu yang terdiri dari Pasangan Calon Pilpres, Partai Politik, dan Calon Anggota DPD RI tersebut menerima APK berupa baliho dan spanduk, dengan jumlah yang ditetapkan.

Untuk baliho Paslon Pilpres berjumlah 16 lembar ukuran 3×5 meter bentuk potrait, sedangkan baliho Partai Politik berjumlah 11 lembar dan khusus Calon Legislatif DPD RI sebanyak 5 baliho.

Sementara di tingkat Kabupaten/Kota, KPU memfasilitasi baliho 10 lembar untuk Pasangan Calon Pilpres dan 10 lembar khusus Partai Politik. APK lainnya, spanduk yang disediakan berjumlah 16 untuk Pasangan Calon Pilpres, 16 bagi Partai Politik dan 10 kepada Calon Anggota DPD RI.

Komisioner KPU Kalsel Hatmiati meminta kepada para Peserta Pemilu 2019, agar memanfaatkan masa kampanye sekarang sebijak mungkin dan tidak melanggar aturan pemasangan APK.

“Penyerahan APK sesuai aturan PKPU Nomor 23 tahun 2018. Setelah ini mereka dapat membuat APK tambahan. Kita sudah rapat beberapa kali denga peserta Pemilu, penempatan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan dan mengacu aturan Pemerintah Daerah, yaitu tempat-tempat yang dilarang,” kata Anggota KPU Bidang Parmas dan SDM ini.

Adapun, penambahan APK yang diperbolehkan kepada peserta pemilu tersebut. Diantaranya ; Baliho maksimal 5 buah dan spanduk 10 lembar dikalikan jumlah Desa/Kelurahan di masing-masing Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kalsel, Ernakaspiah mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terkait pemasangan APK oleh Peserta Pemilu. Khususnya APK tambahan yang lebih awal terpasang di sejumlah titik.

“Kalau kurang dari lima itu kita biarkan. Namun apa bila lebih yang terpasang, akan kita koordinasikan ke peserta politik, meminta melepaskannya. Ada dibeberpaa daerah bahwa ini sudah lebih.,” timpal Anggota Bawaslu Kalsel Koordinatir Bidang pencegahan ini.

Terkait APK Tambahan sendiri, KPU dan Bawaslu memperbolehkan perserta pemilu untuk mengikuti desain yang telah ada, dan mendesain ulang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan