HSU  

APK Melanggar PKPU Dan Perda Akan Ditertibkan

AMUNTAI, klikkalsel.com – Ketua Bawaslu Kabupaten HSU, Syardani, menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Peraturan KPU maupun Peraturan Daerah, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel pada 9 Desember mendatang.

Hal itu diutarakannya pada saat Rapat Dalam Kantor (RDK) tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama KPU, Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Satpol PP, bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten HSU. Rabu, (15/10/2020) malam.

Syardani menambahkan, untuk tempat-tempat atau lokasi yang boleh dan dilarang dipasang atau diletakan APK juga telah disosialisasikan melalui KPU Kabupaten HSU kepada unsur TNI-Polri , Pemerintah dan Tim Paslson Nomor Urut 1 dan 2.

“Pelaksanaan kegiatan penertiban APK akan diberitahukan kemudian, tentunya akan meminta bantuan pengamanan dari Pihak Kepolisian dan TNI,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Sabhara Polres HSU Iptu Misransyah yang hadir dalam rapat tersebut, mengatakan, akan mendukung kegiatan penertiban APK dan menghimbau kepada semua pihak untuk selalu mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Semoga pelaksanaan Pilgub di Provinsi Kalsel dan Kabupaten HSU pada khususnya dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar serta sehat,” tukas mantan Kapolsek Amuntai Selatan ini. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan