Apa Hukum Membakar Hutan dan Lahan ? Ini Penjelasan MUI

Foto : ilustrasi (internet)

TANJUNG, Klikkalsel.com – Perubahan iklim yang saat ini melanda Kalimantan, khususnya Kabupaten Tabalong mengalami cuaca panas dan rawan terjadinya kebakaran.

Mengingat banyaknya dampak dari kebakaran, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ternyata telah mengeluarkan hukum mengenai pembakaran hutan dan lahan.

Hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya tersebut telah dikeluarkan oleh MUI Pusat dengan nomor 30 Tahun 2016 tentang hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya.

Ketua MUI Tabalong, H Sabilarrusdi mengatakan, melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menyebabkan kerusakan pencemaran lingkungan kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak lainnya hukumnya adalah haram.

“Memfasilitasi, membiarkan atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan atau lahan juga hukumnya adalah haram,” ujarnya Rabu (2/8/2023).

Baca Juga : DLH Banjarmasin Serius Tangani Permasalahan Kekurangan RTH

Baca Juga : Kwarcab Pramuka Tabalong Bakal Miliki Gedung dan Bumi Perkemahan Baru di Jalan Nan Sarunai

Namun, ia juga mengatakan bahwa pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan namun ada ketentuan atau syarat yang diakukan.

Ketentuan dan syarat tersebut yakni memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan, mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenanag sesuai ketentuan yang berlaku, ditujukan untuk kemaslahatan, serta tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk termasuk pencemaran lingkungan.

“Pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syrat tersebut hukumnya haram,” katanya.

Ia juga mengatakan, melakukan pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan, pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat kerusakan dari dampak yang ditimbulkan.

Selain itu, Sabilarrusdi juga menuturkan bahwa pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan ketentuan hukum hukumnya wajib.

“Jadi mengendalikan hutan dan lahan serta menjaga dan merawatnya adalah wajib bagi kita,” katanya. (dilah)

Editor: Abadi