Angkutan Online Diminta Penuhi Persyaratan

BANJARMASIN, klikkalsel – Izin taksi online telah diperkenankan beroperasi. Namun harus memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) 108. Diantaranya harus memasang stiker, serta asuransi bagi penumpang jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Taksi online yang diberikan izin harus memenuhi persyaratan. (foto : net)

Pada permen hasil revisi Permen 26, supir taksi online pun wajib pempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu juga ada poin aturan lainnya yaitu dipasang agrometer, ada tarif batas atas-bawah, wilayah operasi. Bahkan, pengemudi juga melengkapi surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe  (SRUT).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rusdiansyah memastikan Permen tersebut berlaku mulai 1 November 2017.”Supir taksi online diberikan waktu selama tiga bulan untuk memenuhi persyaratan sesuai aturan baru tersebut,” ucapnya.

Karena itu Rusdiansyah berharap para supir taksi online di Kalsel segera mengurus perizinan serta mampu memenuhi syarat yang telah ditentukan. Sehingga permasalahan yang kini dihadapi tak lagi jadi soal.

Pihaknya menghendaki keberadaan taksi online tak lagi jadi polemik lantaran angkutan umum yang sudah lama beroperasi merasa dirugikan. “Jika semua sudah sesuai aturan akan jadi enak. Makanya kembali lagi saya meminta supir taksi online untuk segera mengurus sejumlah persyaratan,” imbaunya.(elo syarif)

 

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan