Ancam Warga Dengan Pistol Korek Api, Pelaku Terancam Penjara 1 Tahun

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian bersama Kasat Reskrim Polres setempat Iptu Galih Putra Wiratama ketika press release

TANJUNG, Klikkalsel.com – Senjata api mainan yang digunakan MF (51) dalam kasus pengancaman di Kabupaten Tabalong ternyata hanya berfungsi sebagai korek api.

Hal tersebut terungkap ketika Press release pengungkapan kasus Polres Tabalong pada Selasa (6/6/2023).

“Ini senjata korek api mainan,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Halaman Mapolres setempat.

Sebelumnya, kasus pengancaman terjadi ketika MF yang selaku supir truk meminta pertanggungjawaban kepada korban INY (35) karena melempar kaca mobil hingga retak.

Pada saat itu, INY merasa terancam karena mengira ditodong menggunakan senjata api seungguhan sehingga dilaporkan dan termasuk dalam pasal pengancaman.

Baca Juga : Bantu Teman Ambil HP dari Mantan Kekasih, Warga Tabalong Babak Belur Dikeroyok

Baca Juga : Pj Bupati Batola Peringatan Hari Lahir Pancasila dan Serahkan Bonus Atlet NPCI

“Kami menyangkakan pelaku dengan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 1 tahun (penjara),” ujarnya.

Sementara Satreskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama mengungkapkan bahwa diketahui senjata mainan tersebut ketika jajarannya melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Setelah kami dapati, kalau kita tahu senjata merek Baretta harusnya berat model 70 ini karena mayoritas besi, namun setelah kami angkat ternyata ringan,” ungkapnya.

Diketahui, MF diamankan oleh petugas kepolisian pada Jumat (02/06/2023) di jalan pabrik semen di Desa Seradang Kecamatan Haruai. (dilah)

Editor: Abadi