Anang-Daus Lengkapi Syarat Dukungan. KPU Segera Terbitkan Berita Acara Bila Sudah Diteliti

Anang-Daus kembali serahkan berkas syarat dukungan ke KPU yang diterima langsung Ketua KPU kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah dan Komisioner KPU, Syarifuddin Akbar. (foto:fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bakal calon perseorangan, Anang Misran dan Ahmad Firdaus, yang akan maju dalam Pilwali 2020 nanti, sudah memastikan kesiapannya.

Keseriusan itu dibuktikannya saat Anang-Daus yang maju lewat jalur independent ini kembali menyerahkan berkas syarakat dukungan di kantor KPU Banjarmasin di Jalan Perdagangan, Banjarmasin Utara Minggu (23/2/2020).

Sebelumnya, mereka juga telah mengantar berkas syarat dukungan ke KPU Banjarmasin. Namun, karena berkas yang wajib diserahkan yakni B.1.1. KWK dan B.2 KWK belum lengkap, maka berkas syarat dukungan tersebut dikembalikan.

Kali ini, dengan kesiapan yang matang, bakal Calon Walikota Banjarmasin jalur perseorangan, Anang Misran mengatakan, bahwa semua berkas sudah selesai diserahkan. Ada sebanyak 38.979 syarat dukungan yang diserahkan ke KPU Banjarmasin.

“Jumlah yang kita serahkan ada sebanyak 38.979 lembar yang tersebar di lima kecamatan. Mudah-mudahan ini sempurna dan lancar semua,” ujarnya.

Senada dengan Anang Misran, Bakal Calon Wakil Walikota jalur perseorangan, Ahmad Firdaus menyampaikan, bahwa intinya semua berkas syarat dukungan sudah selesai diserahkan, ia berharap setelah ini tidak ada lagi kendala yang menghampiri.

“Ini sudah lengkap semua, syarat dukungan kita dan ada berkasnya sebanyak 38.979 dukungan. Sebenarnya kemarin juga sudah selesai, tapi karena jam kerjanya hingga pukul 16.00 maka kita tarik kembali, dan Alhamdulillah ini sudah lengkap, sudah sempurna semua,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima berkas dari pasangan bakal calon Anang-Daus, karena dari data sebelumnya mereka tidak memasukan data B.1.1. KWK dan B.2 KWK.

Hari ini pasangan bakal calon tersebut sudah melengkapi seluruh berkas syarat dukungan yang wajib diserahkan sebagai persyaratan untuk maju dalam Pilkada 2020 nanti.

“Ya kita sudah menerima, karena sudah lengkap semua, formulirnya B.1. KWK. B.1.1. KWK dan B.2. KWK,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, bahwa setelah data lengkap ini maka masuk dalam tahapan penghitungan, yang kemungkinan memakan waktu hingga enam jam, sebelum KPU mengeluarkan berita acara kelengkapan syarat dukungan.

“Mudah-mudahan penghitungan kita ini bisa rampung dalam empat hingga enam jam, setelah itu kalau hasi penghitungan sesuai dengan syarat dukungan minimun yakni 38.003, maka kita akan mengeluarkan berita acara kelengkapan syarat dukungan,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan