Amat Ternyata Sudah Berencana Penggal Kepala Madi

Tersangka, M Safruddin memperagakan memenggal kepala korban, M Rahmadi.(david/klikkalsel)

MARTAPURA, klikkalsel – Jajaran Polres Banjar menggelar rekontruksi pembunuhan sadis yang sempat menghebohkan masyarakat karena mayat korban ditemukan tanpa kepala di Kawasan Desa Lok Baintan Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Jumat (30/11/2018).

Sebanyak 78 adegan diperagakan oleh tersangka, M Safruddin alias Amat (19) yang dihadirkan oleh petugas dengan menggunakan tutup wajah.

Adegan demi adegan diperagakan oleh tersangka, mulai dari saat tersangka meminjam HP kerabatnya untuk menghubungi korban, M Rahmadi alias Madi (23) dengan iming-iming mengajak korban kerja di daerah Palangkaraya.

Kemudian diperagakan bagaimana tersangka yang diantar saudaranya bertemu dengan korban di tempat yang telah mereka sepakati.

Kemudiaan tersangka dan pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor korban berangkat menuju Palangkaraya sebagaimana yang direcanakan pelaku.

Saat di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi Desa Lok Baintan Kecamatan Gambut keduanya berhenti untuk buang air kecil.

Di adegan ke 34, saat keduanya tengah buang air kencing di semak-semak HP korban terjatuh.

Melihat korban memungut HP nya, tersangka langsung mengambil parang dari dalam tasnya yang telah dipersiapkan sebelumnya dan menebaskannya ke arah korban.

Korban yang mendapat serangan sempat melawan hingga tangannya mengalami luka akibat serangan tersangka.

Kemudian tersangka menebaskan parangnya ke arah leher korban dan menggoroknya beberapa kali hingga terpisah dari badannya.

Kepala korban yang dibungkus kantong plastik dimasukan tersangka kedalam kantong tas milik korban dan kemudian dibuang di kawasan Jembatan Barito.

Usai melakukan aksinya pelaku kembali ke rumah keluarganya hingga akhirnya ditangkap oleh tim gabungan.

Kasi Tipidum Kejari Martapura, Apriyadi yang hadir dalam rekontruksi tersebut mengatakan rekontuksi ini adalah salah satu syarat dimasukannya berkas kasus pembunuhan ini.

“Rekontruksi ini untuk memperjelas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dan nanti akan kita perdalam lagi,” jelasnya.

Sementara itu Kapolsek Sungai Tabuk, AKP H Idit Aditya yang ditemui dilokasi mengatakan kegiatan ini melihat memperjelas bagaimana tersangka merencanakan hingga menghabisi nyawa korban.

“Kita lihat dan kita sesuaikan dengan hasil pemeriksaan untuk memperjelas bagaimana kejadian sebenarnya,” ungkapnya.

Diungkapkan Idit dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya mengungkapkan bahwa motif dendam akibat pelaku sering mengejek ibunya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Sementara lebih dari 100 personel dikerahkan untuk melakukan pengamanan rekontruksi yang ramai disaksikan oleh masyarakat. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan