TANJUNG, Klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengamankan 25 paket sabu-sabu dengan berat bersih 100,96 gram dari seseorang berinisial M alias Incus (39).
Warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ini, diamankan ketika berjalan keluar gang rumahnya pada Kamis (21/7/2022) sore lalu.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, Incus diamankan menanggapi laporan dari masyarakat.
“Yang mana, setelahnya petugas Satresnarkoba Polres Tabalong mengawasi yang kemudian melakukan pemeriksaan kepada Incus. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 14 paket berisi diduga sabu dengan berat 68,05 gram. sisanya ditemukan di rak lemari rumah pelaku,” beber Yudha.
Dari hasil pengungkapan kasus, ternyata jenis sabu ini merupakan yang terbanyak dalam semester I di 2022, yaitu seberat 100,96 gram.
Baca Juga : Sembunyikan Sabu di Karpet Rumah, Pria Asal Tabalong Diamankan Polisi
Baca Juga : BNN Tabalong Musnahkan 4,66 Gram Sabu
Selain itu, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong juga turut mengamankan pria berinisial RH alias Amat (18), warga kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang berperan sebagai kurir.
Amat diamankan di rumahnya dan ditemukan 2 pipet kaca berisi gumpalan yang diduga narkotika jenis sabu yang masih menempel pada bong plastik.
“Amat mengakuinya sebagai upah dari mengambil kiriman sabu bersama incus” imbuhnya.
Atas penangkapan Incus dan Amat, petugas
turut menyita barang bukti berupa 25 paket plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 100,96 gram, 1 handphone warna biru malam, 2 pipet kaca yang salah satunya berisi gumpalan diduga jenis sabu dan 1 bong dari botol plastik.
“Saat ini kedua pelaku Incus dan Amat sudah diamankan dipolres Tabalong,” pungkas Yudha. (dilah)
Editor : Akhmad