Sembunyikan Sabu di Karpet Rumah, Pria Asal Tabalong Diamankan Polisi

TANJUNG, klikkalsel.com – Pria berinisial AI (31) warga desa Argo Mulyo, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong diamankan kepolisian usai diduga mengkonsumsi narkoba.

AI ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Bintang Ara ketika berada di sebuah rumah di Desa Argo Mulyo, pada Kamis (21/07/2022) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat perihal adanya seseorang yang sedang mengkonsumsi narkoba,” ujarnya Senin (25/7/2022).

Baca Juga : BNN Tabalong Musnahkan 4,66 Gram Sabu

Baca Juga : Ratu Arisan Bodong Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Membayar Ganti Rugi

Setelah adanya laporan masyarakat, Polsek Bintang Ara bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial AI disebuah rumah.

“AI diamankan polisi usai mengkonsumsi narkotika diduga jenis sabu-sabu,” bebernya.

Usai penggeledahan, petugas kepolisian menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu yang disembunyikan dibawah karpet lantai didapur pelaku.

“Pelaku AI mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.

Dari penangkapan AI, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 gram, 1 buah bong dari botol kaca yang masih berisi air dengan alat hisapnya masih menempel, 1 pipet kaca bening.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Bintang Ara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yudha.(dilah)

Editor : Amran