BNN Tabalong Musnahkan 4,66 Gram Sabu

BNN Kabupaten Tabalong ketika melakukan pemusnahan barang bukti barbuk narkotika jenis sabu-sabu

TANJUNG, Klikkalsel.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tabalong musnahkan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu-sabu bertempat di Kantor BNNK Tabalong, Senin (25/7/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan dari tersangka MJ yang terjadi pada hari Minggu (26/7/2022) sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Simpang 3 Baco RT 03 Desa Pudak Setegal, Kelua, Tabalong.

Kompol Ricky Lesmana mengatakan, bahwa barang bukti tersebut merupakan satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 4,86 gram. Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan dengan berat total 4,66 gram.

Lanjutnya, dari total barang bukti, seberat 0,10 gram disisihkan untuk guna pemeriksaan di Laboratorium Balai Besar POM

Banjarmasin dan 0, 10 gram disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.

Barang bukti serbuk bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut dimasukkan ke dalam blender yang berisi air dan dicampur deterjen kemudian mesin blender dioperasikan hingga barang tersebut bercampur menjadi satu kemudian dimasukkan ke dalam lubang septic tank.

Baca Juga

Simpan 16 Bungkus Sabu, Nyanyian Anting Seret Kacung Ke Jeruji Besi

Satresnarkoba Polres Banjar Ringkus Bandar Beserta 33 paket Sabu-sabu di Batu Balian

Ia juga menyampaikan bahwa narkotika tersebut sebelumnya dilakukan berupa pengecekan laboratorium, “Hasilnya mengandung Metafetamin diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu” ucapnya.

Diketahui bersama, MJ diamankan petugas ketika mengendarai sebuah Mobil Honda Jazz Warna Merah dengan seorang wanita dan seorang anak dari MJ.

Dari penangkapan sebelumnya, MJ kedapatan membawa sabu-sabu dalam gulungan tisu dalam kantong celana yang ia kenakan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh petugas Kejaksaan Negeri Tabalong, Dinas Kesehatan Tabalong, Polres Tabalong dan Pengadilan Negeri Tabalong.(dilah)

 

Editor : Amran