HST  

AMAN dan Dinas Perdagangan HST Gelar Lokalatih Pengesaman Produk Masyarakat Adat

BARABAI, klikkalsel.com – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Degicated Grant Mechanism (DGM) Indonesia, gelar lokalatih pengemasan produk Masyarakat Adat.

Kegiatan tersebut kembali mengajak Dinas Perdagangan HST yang turut memberikan dukungannya kepada Komunitas Masyarakat Adat Dayak Meratus, Senin (28/6/2021).

Bertempat di Hotel Fusfa Barabai, dan diikuti 25 orang yang merupakan masyarakat adat dari 4 komunitas balai adat, yaitu Balai Juhu, Balai Kiyu, Balai Manta, serta Balai Papagaran. Selain itu, peserta juga tersebar dalam 5 kelompok usaha di HST.

Rubi, Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) AMAN HST kepada Klikkalsel, Selasa (29/6/2021) menyampaikan yang dilakukan AMAN merupakan bentuk pendampingannya kepada para anggota, yang tersebar dalam 63 Balai Adat, di 3 kecamatan dan 15 desa.

Ia menambahkan, para peserta mengikuti kegiatan dengan serius dari awal hingga akhir.

“Dari kegiatan kemarin, Toko Kita (TOKIT) sudah bisa mengenal usaha dari kelompak usaha seperti Madu, Kopi, Beras Gunung, Anyaman dan lain-lain,” ujar Rubi.

“Kami sudah meninjau usaha setiap kelompok, seperti Balai Juhu Madu dan Kopi, Balai Kiyu Kolam ikan dan Wisata Air terjun, Balai Manta Wisata Air Panas dan Arum jeram serta Balai Papagaran Kolam Ikan. Semua itu rata-rata sudah mulai dikerjakan oleh kelompok,” tambahnya.

Dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Perdagangan HST, Ali Fahmi yang juga turut menjadi narasumber bersama Ibu Noraini, turut berbagi pengetahahuan tentang lokalatih pengemasan produk tersebut.

“Semoga kegitan ini bisa diterapkan dalam pelaksanaan usaha mengembangkan ekonomi secara arif dan bijaksana,” harapnya.

Terlihat, dalam kegiatan tersebut juga turut dihadiri, Kabid Pariwisata, Fahruraji, Masrues dari Setda HST bagian Ekonomi dan SDA serta Bapak Misradi Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten HST yang juga turut memberi dukungan moril.

Selain itu, Rubi menegaskan bahwa pembinaan ini merupakan upaya agar Masyarakat Adat dapat mengelola sumber daya alam secara mandiri. Serta upaya memunculkan Wisata Adat dan Budaya agar kita lebih peduli pada warisan leluhur dan lingkungan.

Ia juga berharap, Pemerintah Daerah dan DPRD dapat membuat komitmen bersama Masyarakat Adat untuk tindakan nyata dalam penyelamatan Meratus.

“Agar Masyarakat Adat memiliki legalitas yang jelas, maka kehadiran Pemerintah Daerah segera membuatkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Yang sudah dimandatkan UUD 1945 pasal 18 B ayat 2, Pasal 28 I ayat 3, UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Putusan MK 35 yang menyatakan Hutan Adat Bukan lagi Hutan Negara,” tutup Rubi.(dayat)

Editor : Amran