Alat Bukti Dikantongi, Saksi Sudah Diperiksa, Hery Sasmita Belum Ditahan?

Laporan polisi H. Zainuri di Polres Barito Kuala. (Ist/klikkalsel)

MARABAHAN, klikkalsel – Kasus penganiayaan yang dialami H Zainuri sudah ditangani Polres Kabupaten Barito Kuala (Batola). Namun, belum ada kepastian apakah diduga pelaku Hery Sasmita akan menjalani proses hukum selanjutnya.

Satuan Reskrim Polres Batola diketahui sudah menerima hasil visum dari Rumah Sakit Abdul Aziz Marabahan, Senin (23/7/2018) sekitar pukul 15.00 Wita.

Visum tersebut terkait perkara kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Hery Sasmita seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kabag Humas di Pemkab Batola.

Dugaan penganiyaan yang yang terjadi Kamis (19/7/2018) lalu, menyebabkan H Zainuri seorang penjaga Kubah Datuk H Abdussamad, Marabahan, menderita luka memar di sejumlah titik bagian wajah. Diduga akibat pukulan dari oknum ASN tersebut.

H. Zainuri Korban pemukulan diduga dilakukan oleh Hery Sasmita Oknum Pebajat Pemkab Batola (foto : rizqon/klikkalsel)

Kasus ini berlanjut ke ranah hukum, selain sudah mendapatkan hasil visum dan polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, hingga kini Hery Sasmita belum dilakukan penahanan.

Kasat Reskrim Polres Barito Kuala, AKP John Letedara yang dikonfirmasi klikkalsel.com melalui gawainya, membenarkan jika hasil visum sudah dterima.

“Tadi siang sudah datang sekitar pukul 15.00 Wita,” terang John Letedara.
Bahkan ia juga menegaskan, hasil visum tersebut merupakan pelengkap alat bukti laporan korban yang akrab disapa Ka’i Nuri Usia 56 tahun.

“Selanjutnya, nanti kita akan lakukan gelar dulu ya” sambung AKP John Letedara.
Sebelumnya pihak Polres Batola telah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk korban yang menderita luka akibat bogem mentah diduga dari Hery Sasmita dan sempat menjalani tindakan medis di Rumah Sakit Abdul Aziz Marabahan.

Untuk diketahui, gelar pekara kepolisian pasca menerima LP (Laporan Polisi) dan kelengakapan alat bukti, bertujuan menentukan status perkara pidana atau bukan.

Selain itu, merumuskan rencana penyidikan, menentukan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan, menentukan saksi, tersangka, dan barang bukti. (rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan