Alasan Dibegal, Pria ini Nekat Jual Mobil Kreditan

SA alias Ipul (40) ketika diamankan petugas kepolisian

TANJUNG, Klikkalsel.com – SA alias Ipul (40) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung, Tabalong diamankan kepolisian karena diduga melakukan penggelapan sebuah mobil.

Satreskrim Polres Tabalong mengamankan SA dirumahnya pada Selasa (03/01/2023) dengan dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan yang terjadi pada bulan desember 2022 lalu.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo kepada awak media membenarkan penangkapan tersebut.

Kejadian berawal pada Senin (9/5/2022), saat itu korban berinisial MR (37) warga Kota Banjarmasin bermaksud menjual 1 buah mobil penumpang warna biru metalik kepada SA dengan kesepakatan harga sebesar Rp 80 juta dan jangka waktu pelunasan selama 6 bulan.

“Tetapi setelah jangka waktu tersebut habis, SA sama sekali tidak melakukan pembayaran,” ungkap Sutargo.

Kemudian MR menghubungi SA dengan maksud untuk meminta uang pembayaran penjualan mobil miliknya, namun pelaku malah mengatakan uangnya habis dibegal orang.

Ingin membuktikan omongannya, MR mendatangi kediaman SA untuk mengecek kebenarannya.

Baca Juga : Gelapkan Mobil Rentalan: Uangnya Untuk Bayar Hutang dan Judi

Baca Juga : Gadaikan Mobil Rental, Japang Dipolisikan

“SA beralasan mobilnya dibengkel karena rusak bekas dibegal, namun faktanya tanpa sepengetahuan korban mobil tersebut ditempat orang lain dan sudah digadaikan,” bebernya.

Saat itu MR mempercayai omongan SA, namun dikesempatan lain MR menyerahkan BPKB mobil miliknya dengan maksud agar pelaku menggadaikan BPKB tersebut ke Bank atau Pegadaiaan karena korban sedang butuh uang.

Namun pada pertengahan bulan Desember 2022 MR mengetahui bahwa mobil beserta BPKB miliknya tanpa seijin dan sepengetahuan nya telah dijual kepada orang lain.

“Atas kejadian tersebut MR merasa dirugikan sebesar Rp 80 juta yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabalong,” ungkapnya.

Pelaku SA disangkakan dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjaraz

Atas penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit mobil warna biru metalik beserta STNK dan BPKB. (Dilah)

Editor: Abadi