Akui Langgar Perda, Manejer Caviar Minta Pemko Tak Tebang Pilih

Operasional Manager, Caviar Lounge and Resto, saat menunjukan izin usaha, usai memberikan klarifikasi di Mako Satpol PP Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Operasional Manajer, Caviar Lounge dan Resto, Sugianto, mengakui telah melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan tempat usaha hiburan dan rekreasi di Banjarmasin.

Buntut dari pelanggaran Perda yang dilakukan THM bernama Caviar itupun telah disikapi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin dengan melakukan panggilan kepada pemilik tempat usaha hiburan malam tersebut.

Pelanggaran Perda yang dilakukan salah satu tempat usaha hiburan tersebut yakni melakukan operasional tempat hiburan pada Kamis malam, yang mana dalam aturan Perda 12 Tahun 2016 tersebut, terdapat larangan operasional pada hari Kamis.

Baca juga: Caviar Nekat Langgar Perda, Kasatpol PP Mengaku Tak Tau

Menyikapi hal tersebut, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina menyampaikan bahwa, Satpol PP sudah melakukan pemanggilan terhadap tempat usaha tersebut.

“Satpol PP sudah kita perintahkan untuk memanggil pemilik tempat usaha tersebut, besok rencananya pemilik tempat usaha itu dipanggil,” ujarnya, Kemarin, Minggu (19/9/2021), sore.

Kemudian hari ini, Senin (20/9/2021), Operasional Manajer, Caviar Lounge dan Resto, Sugianto, memenuhi panggilan Satpol PP Banjarmasin terkait pelanggaran perda nomor 12 Tahun 2016.

Alhasil tempat usaha yang mengantongi izin Resto dan Bar tersebut diberikan surat teguran oleh Satpol PP Banjarmasin karena telah menyalahi aturan yang sudah tertulis dalam Perda Nomor 12 Tahun 2016 Bab V pasal 6.

“Tadi kita sudah penuhi panggilan Satpol PP, terkait pemberitaan dari media online yang viral kemarin, tentang Caviar buka di malam jumat,” ucapnya, Senin (20/9/2021).

Atas hal tersebut, Sugianto mengakui kesalahannya tersebut karena telah melanggar aturan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa karena tempat usaha yang ia pimpin tersebut merupakan pendatang baru di Banjarmasin, sehingga belum mengetahui lebih jauh terkait sejumlah aturan di Banjarmasin.

“Kita mengakui kesalahan kita, karena kita selaku pendatang baru. Kita juga buka karena melihat kompetitor kita yang lain juga buka. Tadi kita dapat teguran dan kami terima teguran itu,” paparnya.

Sementara itu, setelah ia menerima dan menyanggupi perihal teguran yang diberikan oleh Satpol PP Banjarmasin itu Caviar juga meminta kepada petugas selaku penegak perda agar lebih tegas dan tidak tebang pilih untuk menegakan perda di Banjarmasin.

“Tadi kami juga meminta, agar semua harus adil, jangan cuma Caviar yang disorot,” jelasnya.

Selain itu, dalam perjanjiannya pihaknya mendapatkan izin untuk melakukan operasional di Kamis malam. Tetapi dengan persyaratan hanya membuka dengan konsep resto, tidak ada live musik dan penjualan minuman beralkohol (Minol).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menyampaikan pihaknya sudah melakukan pemanggilan, sesuai dengan arahan dari Walikota Banjarmasin. Bahwa adanya Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di malam Jumat.

“Alhamdulillah mereka kooperatif dengan memenuhi panggilan kita. Jadi sudah kami tindak lanjuti dan tadi sudah juga kita berikan peringatan,” imbuhnya.

Pemanggilan tersebut, dikatakan Muzaiyin bahwa pihak THM tersebut sudah berjanji untuk tidak lagi melanggar, terlebih dengan beberapa perizinannya yang lain.

“Terkait perizinannya nanti mereka mengakui akan segera melengkapi, dan mentaati untuk tidak beroperasi di malam jumat,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran