Caviar Nekat Langgar Perda, Kasatpol PP Mengaku Tak Tau

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Langgar aturan yang tercantum di Perda Nomor 12 Tahun 2016, Caviar, tempat hiburan malam (THM) berlokasi di Jalan Jalan A Yani, Kilometer 5, buka hingga pukul 01.40 Wita di malam Jumat.

Sejatinya, pelaku usaha hiburan dan rekreasi di Banjarmasin diikat melalui Perda Nomor 12 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 19 Tahun 2011. Perda tersebut menyebutkan melarang tempat usaha hiburan dan rekreasi dilarang beroperasi di malam Jumat.

Namun rupanya Perda tersebut bagaikan macan kertas semata. Dari pantauan klikkalsel.com di lapangan, terdapat salah satu tempat hiburan malam (THM) Caviar yang berlokasi di Jalan A Yani, Kilometer 5, tepatnya di Driving Golf, Sebelum Stadion Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Baca juga: PPKM, Produksi UMKM Tempe Banjarbaru Tetap Bertahan Meskipun Omzet Turun

Bahkan tidak sedikit warga sekitar yang mengeluhkan dengan beroperasinya THM tersebut di malam Jumat hingga dini hari.

Seperti yang disampaikan Aliansyah, bahwa suara bising di tengah malam yang ditimbulkan oleh THM tersebut mengganggu hingga ke pemukiman warga.

“Suaranya sangat keras hingga diatas jam 12 malam. Sehingga mengganggu warga yang ingin istirahat,” imbuhanya, Jumat (17/9/2021).

Berkaitan dengan hal tersebut, Kasatpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzain, mengakui bahwa ia tidak mengetahui dengan adanya THM yang buka di malam jumat.

“Kita tidak tau itu, kalau memang ada masyarakat bisa melaporkannya secara mandiri,” terangnya.

Muzaiyin menambahkan, bahwa kalau memang THM beroperasi di malam Jumat, maka tentunya hal tersebut melanggar Perda yang telah ditetapkan oleh Pemko Banjarmasin.

Kedepannya Muzaiyin menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap THM yang beroperasi di malam Jumat tersebut.

“Kalau memang buka di malam Jumat, kita akan panggil pengelola THM tersebut,” tegasnya.

Ketika ditanyakan sanksi apa yang akan diberikan terhadap pelanggaran perda yang dilakukan oleh THM Caviar tersebut, hingga sampai saat ini, Kasatpol PP Banjarmasin itu masih belum menjawab pertanyaan yang dilontarkan.(fachrul)

Editor : Amran