BANJARBARU, klikkalsel.com – Aliansi Keadilan Untuk (AKU) Juwita menggelar aksi kamisan di Tugu Nol Kilometer Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (3/4/2025), menuntut transparansi dan keadilan atas kasus pembunuhan jurnalis Juwita.
Ratusan massa dari berbagai organisasi pers dan mahasiswa memadati lokasi aksi, menyuarakan tuntutan agar proses hukum terhadap pelaku, Jumran, seorang anggota TNI AL, dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Kami berkumpul di sini bukan hanya untuk mengenang Juwita, tetapi juga menuntut keadilan setegak-tegaknya. Kami meminta hukuman seberat-beratnya, bahkan jika perlu hukuman mati bagi pelaku!” seru Suroto, Ketua Koordinator aksi, dalam orasinya.
Suroto, yang juga pimpinan redaksi Newsway.co.id tempat Juwita bekerja, mempertanyakan transparansi penyelidikan aparat terkait motif pembunuhan yang masih belum diungkap.
Ia menekankan bahwa kasus ini bukan hanya tentang satu individu, melainkan soal kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.
“Jika hari ini kita diam, maka besok bisa jadi kita yang menjadi korban. Kami tidak ingin ada lagi Juwita-Juwita lain yang harus meregang nyawa karena pekerjaannya. Kami menuntut keadilan, kami menuntut transparansi!” tegasnya.
Baca Juga : Penyelidikan Kasus Kematian Juwita Terus Bergulir, Motif Masih Buram
Baca Juga : Gelar Perkara Juwita Tertutup, Keluarga dan Kuasa Hukum Dilarang Masuk!
Aksi ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra, dan mendapat pengamanan ketat dari puluhan personel Polres Banjarbaru. Massa aksi membentangkan berbagai spanduk yang menyuarakan dukungan terhadap Juwita dan tuntutan keadilan, seperti ‘Justice For Juwita’, ‘Adili Jumran dengan Terbuka’, ‘Stop Femicide’, serta ‘Keadilan untuk Jubi, Keadilan untuk Papua’.
Aksi kamisan ini menjadi bukti solidaritas insan pers dan mahasiswa dalam memperjuangkan keadilan bagi Juwita, yang tewas di tangan Jumran pada 22 Maret 2025 lalu. Hingga kini, motif pembunuhan masih menjadi misteri dan belum ada kejelasan dari penyelidikan yang dilakukan oleh Denpom Lanal Banjarmasin. (Mada)
Editor: Abadi