Kalsel  

Aksi Damai Buruh di Depan Kantor Dewan Tabalong, Dikawal 150 Personel Polres

Kapolres Tabalong, AKBP Hardino turut turun ke lokasi unjuk rasa damai. (foto : humas polres tabalong)

TANJUNG, klikkalsel – Aksi unjuk rasa damai digelar para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Kabupaten Tabalong, Senin (26/8/2019) hari ini.

Dalam aksi yang dipusatkan di depan Kantor DPRD Tabalong itu, ratusan personil Polres Tabalong turut disiagakan guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan.

Kapolres Tabalong, AKBP Hardiono mengatakan, dalam aksi hari ini Polres Tabalong mengerahkan tidak kurang dari 150 personil.

Menurutnya, meski situasi berlangsung aman, namun sesuai dengan SOP pengamanan, wajib pihaknya lakukan.

“Kita menjaga mereka untuk menyampaikan aksinya dan mengawal tetap pada koridor penyampaian aspirasi sesuai dengan aturan yang ada,” ucapnya.

Kapolres juga mengatakan, pengamanan yang pihaknya lakukan hari ini atas dasar surat yang diajukan oleh FSP KEP kepada Polres Tabalong pada tanggal 23 Agustus 2109 tentang pemberitahuan aksi unjuk rasa damai.

Selanjutnya atas dasar surat tersebut, Polres Tabalong kemudian mengambil langkah untuk segera membangun komunikasi dengan koordinator aksi serta Ketua DPRD Tabalong terkait berapa jumlah massa yang mengikuti aksi dan siapa yang menerima peserta aksi ketika sampai di Kantor DPRD Tabalong.

“Dengan adanya komunikasi tersebut, bisa kita lihat aksi hari ini dapat berjalan dengan lancar. Peserta aksi menyampaikan aspirasi dan para anggota dewan menampung aspirasinya,” pungkas Kapolres.

Diketahui dalam aksi kali ini, masa menuntut DPRD Tabalong untuk menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah pusat.

Massa menolak revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, menolak kenaikan iuran BPJS kesehatan sebesar 50 persen.

Selain itu, massa juga menyampaikan aspirasinya kepada perwakilan PT Adaro Indonesia, menolak tentang sanksi SPDK yang isinya apabila seorang karyawan mendapatkan sanksi lubang enam, maka yang bersangkutan selama lima tahun tidak boleh bekerja di wilayah PT Adaro Indonesia. (arif)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan