BANJARMASIN,klikkalsel.com – Dewan Perwalian Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Paripurna, Senin (24/5/2020).
Rapat kali ini dengan agenda salah satunya penjelasan Raperda APBD Perubahan Tahun 2020 Provinsi Kalsel yang mengalami pengurangan anggaran hingga Rp1 miliar lebih dari APBD Murni 2020.
Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK secara langsung memimpin rapat paripurna yang turut dihadiri Gubernur H Sahbirin Noor serta perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda). Ada tiga agenda yang diparipurnakan pihak legislatif dan eksekutif.
Agenda pertama, Penetapan Perubahan Ketiga Agenda DPRD Provinsi Kalsel
Bulan Agustus Tahun 2020. Agenda Kedua, Penandatanganan Persetujuan Bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021 Oleh Kepala Daerah Bersama Pimpinan DPRD.
“Dan agenda Ketiga, Penjelasan Gubernur Kalimantan Selatan atas Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 disertai Nota Keuangan,” jelaa Supain HK saat memimpin rapat paripurna.
Terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menerangkan ada pengurangan dari Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Daerah (APBD) Murni tahun 2020.
Gubernur yang karib disapa Paman Birin ini memaparkan, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp6.656.475.428.911. Disebutkannya, turun sebesar Rp574.429.735.080
“Atau 7,94 persen dari Anggaran Murni Tahun 2020 sebesar Rp7.230.905.164.000,” paparnya.
Paman Birin menguraikan APBD Perubuhan 2020, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp7.047.518.382.972 turun sebesar Rp533.386.781.028 atau 7,04 persen dari anggaran murni tahun 2020 sebesar Rp7.580.905.164.000.
“Selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah terdapat defisit, yang ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp391.042.954.061, naik sebesar Rp41.042.954.061 atau 11,73 persen, dari anggaran murni tahun 2020 sebesar Rp350.000.000.000,” jelas gubernur.
Gambaran APBD Perubahan Tahun 2020 tersebut, mengacu dengan adanya kesepakatan KUPA – PPAS. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2020.
“Inilah dasar bagi skpd dalam menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA), yang dilanjutkan dengan Penyusunan Rancangan Perubahan APBD tahun Anggaran 2020,” kata Paman Birin.
Gubernur berharap perubahan APBD ini, dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan, setelah terpengaruh cukup besar oleh pandemi Covid-19. Dengan komposisi perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, permasalahan kesehatan, sosial dan ekonomi dapat tertangani dengan baik.
“Mudah-mudahan, perubahan apbd tahun anggaran 2020 ini, memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan pembangunan di Kalimantan Selatan,” pungkasnya. (rizqon)