BATULICIN, klikkalsel.com – Nur Ilmi sedikit bisa bernapas lega. Kekhawatiran nasib keluarga pasca tinggal suami sebagai Petani Sawit yang menjadi tulang punggung keluarga. Sebab, ia menerima jaminan kematian atas nama suaminya, Johansyah, dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin (9/8)
Setidaknya dengan itu, Nur Ilmi dan anaknya Dandi Wahyu bisa melanjutkan kehidupan dengan uang santunan yang ia terima, baik berjualan makanan atau membuka warung sembako, demi melanjutkan hidup dan membiayai dua anaknya.
“Terimakasih banyak kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diberikan dan terimakasih juga Kepada PT. Pama Indomining yang telah memberikan bantuan CSR untuk perlindungan Jaminan Sosial Ayah Kami, Sekali Lagi terimakasih” tutur Dandi Wahyu.
Alm Johansyah yang merupakan buruh harian lepas meninggal dunia beberapa waktu lalu. Johansyah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program CSR dari PT Pama Indo Mining, dengan adanya program CSR tersebut Yamani terlindungi 2 program jaminan Sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Keluarga Johansyah pun berhak mendapat jaminan kematian dengan total nilai Rp 42 juta.
Jaminan kematian ini diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin didampingi Kepala Bidang KepesertaanYoga Suci Hartas serta Kepala Bidang Pelayanan Yusef Dwi Jayadi dan Human capital & Industrial Relation PT Pama Indo Mining Iskandar M. Saleh di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batulicin.
Baca Juga : RS Marina Permata Raih Penghargaan PLKK Terbaik dari BPJS Ketenagakerjaan Batulicin
Baca Juga : PPK dan PPS KPU Tanah Bumbu Terlindungi Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
Pada kesempatan tersebut Vina memberikan apresiasi kepada pihak PT Pama Indo Mining yang turut serta dalam memberikan dukungan dan perhatian kepada pekerja rentan di lingkungan perusahaannya dan secara tidak langsung ikut andil dalam menyejahterahkan masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan dimana dengan maraknya isu terkait resesi 2023, serta mendukung Instruksi Presiden No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Sejauh ini, sudah 3 orang pekerja yang mendapatkan manfaat Jaminan Kematian sebesar 42 juta dari program CSR 1 desa 100 pekerja rentan yang diberikan PT. Pama Indo Mining” kata Vina
“Semoga santunan ini bermanfaat dan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, karena bukan hanya pekerja yang dapat merasakan manfaat BPJamsostek namun juga keluarga. Dengan adanya jaminan ini, kami ingin pekerja dan keluarganya merasa lebih aman akan nasib mereka” tambahnya
Selanjutnya pada kesempatan yang sama Iskandar mengatakan, dengan adanya kegiatan simbolisasi ini harapan ke depannya tenaga kerja akan bisa melanjutkan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan, dengan atas kesadaran tenagakerja dan perusahaan akan selalu berkomitmen untuk selalu berupaya memberikan bantuan sosial seperti perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh masyarakat di lingkungan kerja perusahaan.
“Terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kerjasama yang sudah terjalin, berkat program ini kita dapat membantu masyarakat di sekitar kita, dengan nominal iuran yang tidak seberapa namun manfaat yang diberikan sangat besar karena sangat membantu keluarga yang ditinggalkan” kata Iskandar
Selanjutnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Menjadi peserta BPJS sangat banyak manfaatnya. Salah satunya seperti tang telah dirasakan ahli waris penerima santunan program JKM ini,” Tutup Vina.
Editor : Akhmad