BATULICIN, klikkalsel.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Batulicin melakukan penyerahan manfaat jaminan kematian kepada para ahli waris Alm. Ahmat Nor Adi yang merupakan Pangkalan Gas Yayasan Nurul Hidayah Agen Berkah Berkarya Sejahtera. Penerima santunan tersebut bernama Bahrullah yang merupakan orang tua dari Alm. Ahmat Nor Adi.
Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis oleh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batulicin yang diwakili oleh Account Representative Khusus dengan menyerahkan besaran manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp. 42 juta yang diberikan kepada ahli waris.
Penyerahan ini dilakukan secara langsung kepada ahli waris tempat Alm. Ahmat Nor Adi dan orang tuanya berjualan di Kantin Yayasan Nurul Hidayah, Selasa (20/01/2025).
Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Ahmat Nor Adi.
Vina berdoa agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian Almarhum.
“Pertama, kami sampaikan turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga santunan ini dapat bermanfaat. Untuk diketahui, almarhum berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) ini karena telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan semenjak Tahun 2023,” jelasnya.
Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia
Vina juga menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri. Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu program jaminan sosial yang diberikan.
Ia berharap, dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya pekerja mandiri seperti agen-agen pangkalan gas, wiraswasta dan wirausaha, mitra ojek online serta pekerja mandiri lainnya.
“Perlindungan diberikan dari berangkat kerja hingga sampai kembali. Sehingga dengan begitu, masyarakat pekerja tidak merasa cemas saat menghadapi risiko sosial yang mungkin terjadi, karena telah terlindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan,” tutur vina
Saat ini seluruh pekerja Indonesia sudah dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk wiraswasta, wirausaha, nelayan dan petani bisa mendaftar lewat program BPU (bukan penerima upah), cukup dengan Rp36.800 per bulan. Mereka sudah dapat terlindungi dalam program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua.
Untuk pembayaran iuran juga dapat diakses dengan cara yang sangat mudah yaitu melalui perbankan baik di bank, atm atau mobile banking; Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Tokopedia dan lainnya.
Di tempat yang sama Bahrullah juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris mendapat manfaat Jaminan Kematian sebesar 42 Juta rupiah yang dapat bermanfaat untuk kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.(adv/restu)
Editor : Amran