PPK dan PPS KPU Tanah Bumbu Terlindungi Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

BATULICIN, klikkalsel.com – BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan sosialisasi dan edukasi program-program manfaat untuk petugas di lingkungan KPU Kabupaten Tanah Bumbu.

Sosialisasi manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan dilakukan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Yoga Suci Hartas kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan dan Petugas Pemungutan Suara se-tanah Bumbu untuk pemilihan umum tahun 2024, yang dilaksanakan di Kantor KPU Tanah Bumbu (12/7/2023).

Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi menyambut baik hasil koordinasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, banyak manfaat yang bisa diambil dalam mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga Resmi, RSUD Sengayam Menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Batulicin

Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Batulicin segera buka Pusat Layanan Kecelakaan Kerja di RSUD Sengayam

“Penyelenggara pemilu pihaknya mempunyai mobilitas yang tinggi dalam menjalankan setiap tahapan. Sehingga, kerjasama dengan dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman kepada seluruh PPK dan PPS,” ujar Puryadi

Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tindaklanjut dari pertemuan BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak KPU dan merupakan amanah Bapak Presiden Joko Widodo yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahuun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang dimana seluruh penyelenggara pemilu wajib terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kegiatan ini diinisiasi oleh KPU, dengan tujuan memberikan kejelasan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas yang ada di lingkungan KPU Kabupaten Batulicin,” jelas Vina.

Disebutnya juga, masih banyak belum memahami perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan maupun program serta manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Maka itu, pihaknya diberi kesempatan oleh pihak KPU, untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh PPK pada saat bimbingan teknis.

“Kegiatan tersebut untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh petugas KPU. Termasuk Ketua KPU, Komisioner, PPK dan PPS. Di mana dalam melakukan aktivitas pekerjaannya tentunya ada kemungkinan mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” tuturnya.

pihaknya menyampaikan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, yang mana program JKK perlindungannya merawat dan memberikan pelayanan kepada pekerja penerima risiko kecelakaan kerja sampai dengan sembuh. Serta manfaat jaminan kematian ke ahli waris sebesar Rp 42 juta ketika mengalami risiko meninggal dunia.

“Untuk komisioner, PPK dan PPS diharapkan bisa terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan program JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua, sehingga apabila mereka tidak melanjutkan tugasnya sebagai petugas KPU atau masa kerjanya telah selesai maka ada tabungan berupa jaminan hari tua yang dapat ditarik kembali melalui aplikasi JMO,” katanya

“Harapan kami dengan adanya sosialisasi tersebut, baik komisioner KPU, PPK dan PPS segera terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

“Pastinya dalam mengantisipasi risiko atau kecelakaan kerja atau musibah meninggal dunia. Dengan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan para petugas dapat menjalankan tugasnya tanpa harus merasa cemas dan ini merupakan salah satu bentuk ikhtiar selain berusaha dan berdoa agar berhati-hati,” tutup vina. (adv/restu)

Editor : Akhmad