Ada Perusahaan di Banjarmasin yang Diadukan Karyawan Terkait Pembayaran THR

Ilustrasi uang THR tahun 2022

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel menerima laporan resmi. Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kelistrikan di Banjarmasin diadukan para karyawannya terkait dugaan kekurangan pembayaran THR. Saat ini perkara tersebut berproses pada tahap klarifikasi.

Kepala Disnakertrans Kalsel Irfan Sayuti menegaskan, pihaknya akan menuntaskan masalah tersebut. Dalam perkara ini, ungkapnya ada perbedaan pendapat besaran THR antara karyawan dan pihak perusahaan.

“Kalau melanggar aturan, kita tindaklanjuti hak-hak pekerja sesuai dengan norma-norma,” tegasnya, Senin (9/5/2022).

Saat ini Disnakertrans Kalsel masih mengklarifikasi aduan tersebut ke pihak perusahaan. Hasil pemeriksaan akan keluar sepekan ke depan.

“Kita mengkroscek ke perusahaan, apa jawaban perusahaan dari laporan karyawan. THR memang dibayar tapi ada kekurangan aduannya,” tandasnya.

Baca Juga : Sanksi Menunggu Perusahaan Yang Abai Berikan THR Secara Kontan

Baca Juga : Organisasi Serikat Pekerja di Kalsel Menanti Realisasi THR Lebaran 2022, Full Tak Telat

Irfan menekankan bahwa THR tahun 2022 kepada pekerja untuk tidak dicicil. Selain itu, pemberian THR keagamaan disalurkan paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022, pembayaran THR wajib dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Besaran THR bagi pekerja aturan yaitu 1 bulan gaji, khusus bagi yang minimal 12 bulan. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum 1 tahun maka dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja x 1 bulan upah kemudian dibagi 12 bulan.

Sementara itu, ada sanksi yang menunggu jika perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja secara penuh. Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, diatur dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Irfan menegaskan, jika didapati temuan ada pengusaha melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Pengusaha tetap wajib memberikan THR meski dijatuhi sanksi.

“Maka dari itu, perusahaan diharapkan sudah semestinya memenuhi kewajibannya yaitu membayar THR secara penuh,” pungkasnya. (rizqon)

 

Editor: Abadi