Ada Pergeseran Alokasi Kursi 2 Dapil di Banjarmasin

Ilustrasi perebutan kursi legislatif (foto:net)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023,tentang Daerah pemilihan (Dapil) dan Alokasi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Tercantum dalam PKPU teresebut alokasi kursi DPRD Kota Banjarmasin dengan jumlah 45 kursi dari lima dapil yakni Dapil 1 Banjarmasin Tengah 6, Dapil 2 Banjarmasin Utara 11, Dapil 3 Banjarmasin Timur 8, Dapil 4 Banjarmasin Selatan 11, Dapil 5 Banjarmasin Barat 9.

Penentuan jumlah kursi di masing-masing Dapil tersebut disampaikan Komisioner KPU Banjarmasin, M Syafrudin Akbar, bahwa hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Alokasi kursi Itu sesuai dengan jumlah penduduk dari 500 ribu hingga 1 juta penduduk, alokasi kursinya adalah 45 kursi,” ujarnya, Senin (6/3/2023).

“Sedangkan jumlah penduduk Kota Banjarmasin berdasarkan data semester 1 tahun 2022 Disdukcapil Banjarmasin adalah sebanyak 672.796 penduduk,” sambungnya.

Baca Juga : 105 Soal CAT Disuguhkan ke 67 Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kalsel 2023-2028

Baca Juga : Ahli Waris Terima Santunan Sebesar Rp 42 Juta Dari BPJAMSOSTEK Banjarmasin

Sementara itu, jumlah Dapil dan alokasi kursi ini kata Akbar, tidak berubah dari Pemilu Legislatif tahun 2019 lalu.

Namun dikatakannya ada pergeseran jumlah alokasi kursi di dua Dapil di Banjarmasin.

“Dapil 2 Banjarmasin Utara tahun 2019 jumlah alokasi kursinya 10. Tahun ini menjadi 11, terjadinya perubahan ini karena adanya peningkatan jumlah penduduk di Dapil 2 tersebut,” ucapnya.

Sedangkan untuk Dapil 5 Banjarmasin Barat mengalami penurunan jumlah kursi, yang sebelumnya 10 kursi, di Pemilu Legislatif 2024 mendatang Dapil 5 ini hanya mendapatkan alokasi 9 kursi.

“Kalau Dapil 2 kan jumlah penduduknya bertambah, kalau Dapil 5 ini penduduknya yang berkurang,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran